WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Khusus Jakarta mengharapkan akses lebih ke dalam sistem Komisi Pemilihan Umum untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Hal tersebut agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih maksimal selain dari pengawasan melekat di tempat pendaftaran peserta pemilu.
Baca Juga:
Pemerintah DKI Jakarta Tingkatkan Uji Emisi untuk Cegah Pencemaran Udara
"Tentu kami harus ada di dalam sistem itu. Itu sebenarnya ikhtiar yang paling maksimal bisa diupayakan, tentu ini juga ada di dalam domain pimpinan di Bawaslu RI," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Reki Putera Jaya.
Menurut dia saat ditemui di Jakarta pada Jumat, ikhtiar itu tidak hanya dilaksanakan sekarang, bahkan sejak di awal Pemilu 2024.
Salah satu keterbatasan akses Bawaslu ke sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah akses ke dalam aplikasi Silon yang dikembangkan KPU khususnya bagi pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan.
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
"Termasuk hari ini kami di dalam Silon terbatas hanya melihat menu jumlah calon perseorangan berapa? Kemudian persentasenya berapa, MS (memenuhi syarat) berapa, TMS (tidak memenuhi syarat) berapa, sebaran berapa?," katanya.
Namun, Bawaslu tidak punya akses untuk melihat menu dokumen yang diunggah bakal pasangan calon perseorangan.
"Tapi untuk melihat menu dokumen yang diunggah itu enggak bisa," katanya.