WahanaNews.co | PT Jasa Raharja mencatat, terjadi peningkatan penyerahan santunan pada korban kecelakaan berkendara di 2021 sebesar 3,2 persen dibandingkan tahun 2020.
Human error atau kelalaian manusia pun menjadi faktor dominan kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Baca Juga:
Mudik Gratis Lebaran 2024, Kementerian BUMN Sediakan 80 Ribu Kuota
Berdasarkan kajian Jasa Raharja bersama Universitas Airlangga Surabaya menunjukkan faktor penyebab kecelakaan berasal dari 61 persen human errors, 9 persen faktor kendaraan, 30 persen faktor prasarana dan lingkungan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, mengatakan, human error pada pengendara mobil terjadi akibat kesalahan manusia seperti kelelahan, mengantuk, dan kehilangan konsentrasi lalu didukung dengan perilaku berkendara dengan kecepatan tinggi.
"Hal tersebut merupakan bentuk human error yang disebabkan oleh banyaknya aktivitas dan kurangnya istirahat," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
Baca Juga:
PT Jasa Raharja Tetapkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Tabrakan KA Turangga
Sedangkan human error pada pengendara motor berupa berkendara dengan kecepatan tinggi karena kurangnya pengetahuan, serta kondisi fisik dan kondisi mental yang kurang memadai.
Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menambahkan, meski terjadi peningkatan penyerahan santunan di 2021, namun terjadi penurunan jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang disantuni Jasa Raharja sebanyak 0,3 persen.
"Maka dengan kata lain terjadi peningkatan fatalitas pada korban kecelakaan lalu lintas yang disantuni Jasa Raharja," katanya.