WahanaNews.co | PT Jasa Raharja (Persero) tidak memberikan santunan bagi keluarga artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Jakarta-Surabaya di kawasan Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (4/11/2021).
Pasalnya, menurut Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa kecelakaan tersebut masuk kategori kecelakaan tunggal.
Baca Juga:
Pengakuan Ini Disampaikan Tubagus Joddy Sebelum Jadi Tersangka
Penyebab kecelakaan diduga karena sopir kelelahan saat mengendarai mobil, sehingga tiba-tiba menabrak pembatas jalan dan mengakibatkan kecelakaan.
"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin program perlindungan dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangan," ungkap Rivan kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, disebutkan, korban yang berhak mendapat santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.
Baca Juga:
Terbongkar! Ternyata Tubagus Joddy Bukan Sopir Vanessa Angel
Selain itu, santunan juga akan diberikan kepada orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang menjadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
"Dapat disimpulkan bahwa kasus kecelakaan yang terjadi pada Vanessa Angel dan keluarga di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja," imbuhnya.
Kendati begitu, Jasa Raharja mengungkapkan duka cita mendalam terhadap kepergian korban dan keluarga yang ditinggalkan.
"Atas nama keluarga besar Jasa Raharja turut berduka cita atas peristiwa kecelakaan tersebut," ucapnya.
Sebagai informasi, jika bukan kecelakaan tunggal, maka korban akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Nilai santunan yang diberikan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Nilai santunan untuk kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
Sementara, untuk korban yang cacat tetap akan menerima santunan Rp 50 juta.
Lalu, biaya perawatan Rp 20 juta, penggantian biaya penguburan Rp 4 juta, manfaat tambahan pengganti biaya P3K Rp 1 juta, dan manfaat tambahan pengganti biaya ambulans Rp 500 ribu.
Dalam insiden kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, terdapat tiga korban lain yang selamat.
Mereka adalah anak Vanessa, pengasuh, dan sopirnya.
Ketiganya langsung dilarikan ke RS Kertosono untuk mendapat perawatan. [qnt]