WahanaNews.co | Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran, saat dihubungi awak media, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga:
Farhat Abbas Sindir Juragan 99, Ajak Doddy Sudrajat Bongkar Makam Vanessa Angel
Imran mengatakan, Tubagus Joddy yang mengemudikan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejari bernomor 837.
"Sudah (tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy," kata Imran, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga:
Hak Wali Anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Resmi Jatuh ke Tangan H. Faisal
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus Joddy sempat menyampaikan sejumlah pengakuan terkait kejadian dirinya menyetir mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan bahwa Tubagus Joddy mengaku lelah dan mengantuk saat mengendarai mobil.
"Alasannya kelelahan, enggak fokus, ada sedikit ngantuknya, (mobil) oleng ke kiri," kata Kombes Pol Gatot Repli, Sabtu (6/11/2021).