WahanaNews.co | Setiap tanggal 5 Oktober, Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperingati hari ulang tahunnya.
Tahun ini, TNI tepat berusia 76 tahun.
Baca Juga:
Dugaan Korban Sipil, Komnas HAM Soroti Dampak Operasi Militer di Papua
Keberadaan TNI tidak bisa terlepas dari keberadaan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang resmi dibentuk pada 5 Oktober 1945.
Namun, sebelum TKR dibentuk, Badan Keamanan Rakyat (BKR) dibentuk terlebih dulu.
Dilansir dari buku Perlindungan Penduduk Sipil Dalam Perlawanan Rakyat Semesta dan Hukum Internasional (2002) karya F Sugeng Istanto, BKR dibentuk pada 22 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan diumumkan secara resmi oleh Soekarno pada 23 Agustus 1945.
Baca Juga:
Mengenal Koops Habema, Komando Gagah TNI di Jantung Konflik Papua
Pembentukan BKR bersamaan dengan pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI) dan Partai Nasional Indonesia (PNI).
Keputusan untuk membentuk badan keamanan, alih-alih tentara kebangsaan didasarkan pada pertimbangan bahwa pembentukan tentara akan menimbulkan reaksi dari pasukan Jepang dan sekutu yang akan mendarat.
BKR sendiri merupakan bagia dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang semula bernama Badan Pembantu Prajurit atau Badan Pembantu Pembelaan (BPP).