WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah dinilai tengah mengatur ulang arah kebijakan pertahanan agar kebutuhan alat utama sistem senjata TNI sejalan dengan kemampuan industri dalam negeri.
Penilaian tersebut disampaikan pengamat pertahanan sekaligus Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi yang melihat upaya pemerintah tidak semata mengejar pemenuhan alutsista jangka pendek.
Baca Juga:
Italia Bekukan Perjanjian Pertahanan dengan Israel Usai Insiden Lebanon
Menurut Fahmi, kebijakan pengadaan diarahkan untuk memperkuat kapasitas produksi industri pertahanan nasional secara berkelanjutan.
“Pemerintah mendorong agar industri pertahanan, baik BUMN maupun swasta, tidak berhenti pada fungsi perakitan,” kata Fahmi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (23/1/2026).
Ia menjelaskan arah kebijakan tersebut menekankan penguasaan teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan rantai pasok dalam negeri secara bertahap.
Baca Juga:
Jawab Polemik Overflight, Kemenhan: Tidak Termasuk MDCP RI-AS
“Penguasaan teknologi, peningkatan kualitas SDM, dan penguatan rantai pasok dalam negeri menjadi kunci,” ujar Fahmi.
Ia menilai salah satu tantangan utama pengembangan industri pertahanan nasional adalah memastikan kemandirian tidak berhenti pada level perakitan semata.
Menurutnya, pengembangan industri pertahanan harus selaras dengan Undang-Undang Industri Pertahanan.