WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap.
Selain Henri, Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI.
"Yang akan melakukan penahanan adalah Puspom TNI," ujar Alex dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/07/23) malam.
Baca Juga:
Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024
Henri adalah lulusan Akademi Angkatan Udara 1988.
Pria kelahiran Magetan, 24 Juli 1965 ini malang melintang di sejumlah jabatan strategis sebelum menjabat sebagai Kepala Basarnas.
Ia pernah menjabat sebagai Danlanud Roesmin Nurjadin sejak 2015. Saat itu Henri yang berpangkat Kolonel, langsung pecah bintang menjadi Marsekal Pertama.