Belum lama ini, melalui Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli, Henri digeser dari jabatan Kepala Basarnas.
Ia digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo yang sebelumnya merupakan Dansesko TNI. Henri kemudian digeser sebagai Pati Mabes AU dalam rangka pensiun.
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
Meski demikian, serah terima jabatan Kepala Basarnas belum dilakukan.
Dalam keputusan Panglima TNI itu, serah terima jabatan Kepala Basarnas disebut menunggu Keppres.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.