WahanaNews.co | Menjelang peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI, dua orang terpidana
kasus terorisme telah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI dan mengakui
Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara.
Selain itu, kedua napi teroris yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih
Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tersebut juga menyatakan meninggalkan
pemahaman dari kelompok radikal dan segala bentuk perlawanan terhadap NKRI.
Baca Juga:
Si Tulang Bongkok dan Semangat Kemerdekaan
Proses sumpah ikrar setia kedua napi
teroris itu digelar pada Kamis (12/8/2021) lalu, dan
disaksikan langsung oleh Kapolres Cilacap, Leganek
Mawardi, dan Kepala Lapas Pasir Putih, Fajar Nurcahyono.
Kedua napi teroris yang kembali ke
pangkuan Ibu Pertiwi tersebut adalah IM dan MF.
Keduanya tengah menjalani hukuman di
Lapas Nusakambangan dengan kategori Super
Maksimum Security (SMS).
Baca Juga:
Sikapi Berbagai Isu Miring, Kemenko Polhukam Panggil Pengelola PIK
IM divonis 10 tahun pidana dan MF
dipidana 4 tahun pidana.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin, mengapresiasi kinerja pengurus Lapas Pasir Putih.
Hal ini lantaran tidak mudah
menyadarkan warga binaan yang membelot dari Pancasila.
"Tentu ini sebuah keberhasilan
yang luar biasa. Tidak mudah membuat seorang terpidana terorisme untuk kembali
mencintai NKRI. Bisa dikatakan pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara di
Lapas Pasir Putih telah berhasil, begitupun pembinaan kesadaran
beragamanya," kata Yuspahruddin dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).
Sementara Kalapas SMS Pasir Putih,
Fajar Nurcahyono, berharap dengan adanya program ikrar
NKRI ini dapat membawa dan menyadarkan narapidana teroris agar kembali ke
pangkuan NKRI.
Selain itu menyadarkan para napi kasus
terorisme bahwa perbuatan dan pemikiran mereka selama ini keliru. [dhn]