WahanaNews.co | Sembilan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) hadir memenuhi undangan Presiden Joko Widododi Istana Bogor pada 13
Agustus lalu.
Hanya Wakil Ketua MPR
dari PKS, Hidayat Nur Wahid, yang tidak ikut.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Selama kurang lebih dua
jam, Jokowi yang didampingi MenteriSekretaris Negara,Pratikno, dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, berdiskusi banyak hal dengan para
tamunya.
Termasuk tentang
pencantuman Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) lewat amendemen UUD 1945.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo, yang menyampaikan kepada Presiden mengenai hal itu.
Baca Juga:
Aktivis Hukum: Amandemen UUD Bukan Sesuatu yang Haram
Dia mengatakan bahwa
salah satu rekomendasi MPR periode 2014-2019 adalah usulan melakukan amendemen
UUD 1945 untuk memperkuat kewenangan MPR menetapkan PPHN.
Lewat keterangan pers,
Bamsoet menjamin amendemen konstitusi hanya terbatas pada pencantuman
kewenangan MPR menetapkan PPHN.
Namun, menurutnya,
Jokowi cemas ada misi terselubung di balik
amendemen UUD 1945.