WahanaNews.co, Jakarta – Menjelang Pemillu 2024, Presiden Joko Widodo menaikkan uang kehormatan untuk ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kebijakan itu dituang ke dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024. Kenaikan jumlah uang kehormatan untuk DKPP berlaku sejak Selasa (2/1/2024).
Baca Juga:
Mengajar hingga 60 Tahun, Guru TK Ini Terlilit Utang Rp 75 Juta ke Negara
"Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan kepada:
a. Ketua sebesar Rp37.810.000,00 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah); dan
b. Anggota sebesar Rp35.070.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 3 Perpres Nomor 3 Tahun 2024.
Baca Juga:
Jadi Sorotan, Segini Besaran Tunjangan Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Diprotes Netizen
Dengan kebijakan ini, uang kehormatan untuk DKPP naik 68,41 persen. Pada Perpres Nomor 4 tahun 2019, uang kehormatan ketua DKPP sebesar Rp25,87 juta, sedangkan anggota DKPP 23,99 juta.
Perpres Nomor 4 tahun 2019 mencakup pengaturan uang kehormatan DKPP dan Bawaslu. Dengan demikian, terlihat perbedaan jumlah uang yang diterima.
Uang kehormatan untuk ketua Bawaslu RI Rp38,79 juta, sedangkan anggota Bawaslu RI Rp35,99 juta pada 2019. Jumlah tersebut setara 1,5 kali uang kehormatan DKPP saat itu.
Dalam perpres baru, Jokowi juga memberikan beberapa fasilitas negara untuk ketua dan anggota DKPP. Beberapa fasilitas yang diberikan adalah biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
"Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan ketentuan setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I," bunyi pasal 6 ayat (2) perpres tersebut, melansir CNN Indonesia, Rabu (3/1/2023).
[Redaktur: Alpredo Gultom]