Jadi, kata Filep, kalau masa jabatan Gubernur Papua Barat diperpanjang, "Kami sebagai representasi politik daerah juga mendukung masa jabatan Pak Jokowi diperpanjang,".
"Tidak ada masalah. Rakyat Papua akan dukung full. Semua tokoh-tokoh lintas suku akan dukung full," ungkap Filep.
Baca Juga:
Semangat Nasionalisme, Danrem 182/JO Pimpin Upacara di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Fakfak
Di tempat yang sama, Ketua FKUB Papua Barat Sadrak Simbiak mengungkapkan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait hal ini.
"Mewakili aspirasi masyarakat, kami sudah bertemu dengan Mendagri, dengan KSP, dengan Menkopolhukam, berharap suara kami ini sampai kepada Bapak Presiden dan berharap bertemu langsung dengan Pak Presiden. DPD sejauh ini telah mengadvokasi kami dan Puji Tuhan hari ini kami sudah bertemu MPR RI," kata pendeta Sadrak.
Menurutnya, Papua Barat punya kekhususan secara kultural yang tidak bisa dipimpin oleh Gubernur hasil penunjukkan (Pj atau penjabat, red).
Baca Juga:
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Dilantik, PROJO Papua Barat Daya Siap Mendukung Berkaitan dengan Pelayanan Publik
Gubernur Papua Barat haruslah merupakan pilihan rakyat Papua Barat sendiri. Jika Gubernur Papua Barat dijabat Pj, stabilitas di tengah masyarakat Papua Barat bisa terganggu.
"Figur pemimpin itu hanya ada di Dominggus Mandacan yang juga Kepala Suku Masyarakat Arfak. Oleh karena itu, untuk menjaga Kamtibmas dan NKRI di tanah Papua dan berdasarkan kearifan lokal kami, kami minta negara memberi kewenangan agar masa jabatan beliau diperpanjang," kata Ketua Dewan Adat Papua Barat Paul Vincent Mayor.
Secara teknis perundangan, kata Paul, Perppu bisa menjadi payung hukum untuk perpanjangan masa jabatan Gubernur Papua Barat.