WahanaNews.co | Hingga
saat ini, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari masih meyakini UUD 1945
bakal diamandemen, sehingga masa jabatan presiden RI bisa menjadi 3 periode.
Dengan begitu, Joko Widodo (Jokowi) bisa kembali maju pada Pemilihan Presiden
(Pilpres) 2024.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Penasihat Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 (JokPro 2024) terus
mendorong agar Jokowi bisa berpasangan dengan Prabowo Subianto pada Pilpres
2024.
"Memang UUD 45 sudah mengatur pada pasal 37 bahwa UUD
45 bisa diubah sejauh syarat-syaratnya dipenuhi, diusulkan sepertiga anggota
MPR, kemudian dihadiri 2/3 anggota MPR dan juga disetujui 50 persen plus 1,
kalau enggak salah nanti bisa dicek konstitusinya, tetapi intinya sejauh
syarat-syarat itu terpenuhi, maka kemudian amendemen bisa dilakukan,"
ujarnya pada acara diskusi bertajuk "1 Jam Lebih Akrab Bersama Dalang Jokpro
2024", Jumat, 13 Agustus 2021.
Menurutnya, amandemen UUD 1945 bukanlah hal yang baru di
Indonesia. Pasalnya, UUD 1945 sudah beberapa kali mengalami amandemen yakni
1999, 2000, 2001, dan 2002.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Disebutkan, amandemen tersebut dilakukan secara faktual
bukan prank atau tipu-tipu belaka.
Untuk itu, Qodari berpandangan dengan besarnya koalisi
pemerintahan di parlemen pada saat ini sudah memenuhi syarat untuk melakukan
amendemen UUD 1945.
"Jadi kalau kita bicara kekuatan politik yang ada pada
hari ini ya yang ada di parlemen, itu menurut saya sudah sangat mendekati
syarat-syarat untuk peluang bisa terjadinya amandemen, begitu," katanya.