WahanaNews.co, Jakarta - Pada peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2023, pemerintah Indonesia akan memberikan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui penambahan enam nama tokoh ini sebagai pahlawan nasional.
Baca Juga:
Kementerian PU: Teladani Semangat Kepahlawanan Dalam Membangun Negeri
Pengumuman ini diumumkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada hari Rabu (8/11/2023).
Mahfud menyebutkan bahwa pemerintah memberikan penghargaan gelar pahlawan kepada individu yang terlibat dalam perjuangan kemerdekaan negara dan/atau memberikan kontribusi luar biasa dalam membangun kemerdekaan dengan pengabdiannya yang luar biasa kepada negara.
"Siapa yang mendapat anugerah gelar pahlawan nasional itu adalah mereka yang memenuhi syarat, banyaklah, misalnya sudah wafat, berjuang, tidak pernah berkhianat, itu syarat umum. Tapi syarat umum maupun syarat khusus itu ditetapkan sepenuhnya oleh presiden. Jadi presiden yang menganugerahi gelar pahlawan nasional itu," ungkap Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga:
Lapas Sibolga Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan: Teladani Nilai-Nilai Kepahlawanan
Mahfud menyebut Kemenko Polhukam memimpin Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (DGTK) yang diketuai olehnya.
Menurutnya, bahan-bahan untuk pemberian gelar pahlawan nasional itu dihimpun melalui Kementerian Sosial.
"Sekarang sesudah semua proses ini berjalan, yang tahun ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH2023 tertanggal 6 November 2023, presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam orang pejuang-pejuang. Mulai dari perintis kemerdekaan sampai dengan pendobrak dan pejuang kemerdekaan langsung secara fisik dan orang-orang yang berjasa di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas Mahfud.