WahanaNews.co | Presiden Jokowi siap mengejar tagihan utang para debitur uang negara sampai ke anak cucu mereka.
Tekad itu tercermin dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Baca Juga:
Gawat! Banyak Anak Muda Terlilit Utang PayLater, OJK Serukan Edukasi Keuangan
Dalam Pasal 4 huruf f pp yang ditandatangi Jokowi pada 31 Agustus 2022 Jokowi mengatur penanggung jawab utang debitur saat mereka sudah meninggal adalah ahli waris alias anak dan cucu yang masih menerima pembagian harta dari pemilik utang ke negara.
"Ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, yang bertanggung jawab atas piutang negara paling banyak sejumlah harta warisan yang belum terbagi, dalam hal penanggung utang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi," tulis PP tersebut seperti dikutip, Selasa (6/9).
Tak hanya meninggal, saat pemilik utang ke negara tidak diketahui kabarnya alias kabur, maka utang akan tetap ditagihkan kepada keluarganya.
Baca Juga:
OJK Bongkar Utang Jumbo Sritex: Ada Rp 14,64 Triliun yang Menanti Pembayaran
"Dalam hal penanggung utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penjamin utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi kewajiban atau tidak diketahui lagi keberadaannya, utang dapat ditagihkan kepada pihak yang memperoleh hak, termasuk kepada, keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua dan suami atau istri," tulis pasal 4 huruf h aturan tersebut.
Namun, ahli waris yang ditagih utang tidak harus membayar sepenuhnya kewajiban itu. Mereka cukup membayar sebesar warisan yang diterima dari pemilik utang.
"Ahli waris yang bertanggung jawab piutang atas negara paling banyak sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dalam hal penanggung Utang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi," tulis PP ini.