WAHANANEWS.CO, Jakarta – Direktur Utama PT Robinson Maju Bersama (RMB) Marimbun Rubentus Napitupulu sedang menjadi sorotan, menjadi pemberitaan media massa, ia sedang menjalani sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau. Marimbun didakwa terlibat korupsi di proyek Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Literasi, pembangunan pelabuhan penyeberangan ini dengan kontrak kerja sekira Rp25,95 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 - 2023. Proyek ini dijadwalkan selesai dalam 365 hari kalender, dihitung sejak 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Baca Juga:
Membedakan Wanpretasi dengan Delik Penipuan
Marimbun Rubentus Napitupulu bersama Handi Burhanuddin adalah kontraktor pelaksana dari PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku kerjasama operasional (KSO) terjerat kasus tipikor di proyek ini.
Terungkap dalam persidangang, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian keuangan negara mencapai Rp12.598.695.661,03. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disinyalir, saat mengerjakan proyek ini, Marimbun Rubentus Napitupulu–dikenal dengan nama kecil, Ben, banyak bekerjasama dengan pelbagai pihak penyedia bahan konstruksi untuk kebutuhan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti ini.
Baca Juga:
Utang Rp1 Miliar Lebih Wisnu Dharma Yudha-PT Nanomart Indonesia Sejahtera pada PT Blue Power Technology Divonis PN Jaksel
Utang Material dengang PT Bilah Baja Makmur Abadi Berujung Sengketa
Dalam bisnisnya ini, Ben sebagai pemilik sekaligus Direktur Utama PT Robinson Maju Bersama ini banyak melakukan pembelian material bangunan dari pelbagai perusahaan. Diantaranya juga, dengan perusahaan niaga besi dan baja PT Bilah Baja Makmur Abadi di Jalan Cakrawala, No.5 Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepada PT Bilah Baja Makmur Abadi ini, PT Robinson Maju Bersama mempunyai utang pembelian besi sekira Rp700 juta lebih di kuartal akhir tahun 2021. Namun, hingga sekarang Ben belum lunasi.