WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai 28 April 2022.
Kebijakan tersebut berlaku sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Baca Juga:
Larangan Ekspor CPO Dicabut, Menteri Perdagangan Keluarkan Aturan Baru Jaga Pasokan Minyak Goreng
Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mengatakan, kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng berpotensi menimbulkan kerugian yang luar biasa.
Dia menyebut dengan larangan ini artinya pemerintah telah membuang banyak kesempatan.
“Bukan hanya devisa tetapi juga pajak ekspor, pungutan ekspor yang dikelola BPDPKS juga akan turun dan itu kalau betul akan berlangsung beberapa bulan lagi itu dampaknya akan lebih besar,” katanya pada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga:
Total Rp 900 Miliar Kerugian Petani Sawit di Jambi Selama Larangan Ekspor
Dia menjelaskan, jika pungutan ekspor yang dikelola BPDPKS itu turun juga akan mengancam pada program B30 terancam dan PSR dan program BPDPKS lainnya.
Terlebih kebijakan ini belum berlaku, sudah ada dampak yang terjadi di lapangan yang dirasakan oleh petani sawit.
Khudori mendapat laporan bahwa harga tandan buah segar (TBS) petani sudah mulai turun harga imbas dari kebijakan ini.