WahanaNews.co | Salah satu syarat mudik yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo adalah larangan melakukan open house bagi para pejabat.
"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang melakukan buka puasa bersama dan juga open house," ujar Jokowi dalam jumpa pers virtual, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga:
Pemerintah DIY Mengundang Open House: Silaturahim dengan Sri Sultan
Diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan sejumlah syarat mudik 2022 untuk seluruh pelaku perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.
"Pemerintah memutuskan mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran," ujar Jokowi dalam jumpa pers virtual, Rabu (23/3/2022).
Ia memberikan pelonggaran bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk tidak lagi menjalani karantina setiba di Indonesia.
Baca Juga:
Hari Kedua Lebaran, Walikota Banjarmasin Gelar Open House
Selain itu, Jokowi membolehkan mudik Lebaran tahun ini. Berikut daftarnya.
Jokowi mengumumkan seluruh pelaku perjalanan luar negeri tidak lagi diwajibkan menjalani karantina.
Namun, hal ini tetap memberlakukan persyaratan, yaitu wajib PCR.
"Sampai dengan kemarin tanggal 22 maret 2022 perkembangan pandemi COVID di negara kita terus membaik, karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah pelonggaran," bebernya.
"Pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina namun pemerintah tetap mewajibkan appkn untuk melakukan tes usab PCR," sambung dia.
Jokowi menekankan jika hasil tes PCR dinyatakan negatif, masyarakat diizinkan langsung melakukan aktifitas di Indonesia. Sementara jika hasilnya positif harus melakukan isolasi terlebih dahulu.
Syarat Mudik 2022: Wajib Vaksin Booster
Selain PPLN tak perlu karantina, Jokowi resmi menerapkan aturan vaksin booster jadi syarat mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022 masehi.
"Bagi Masyarakat yang mudik Lebaran juga diperbolehkan dengan syarat sudah dua kali vaksin dan satu kali booster," terang Jokowi.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan satu kali booster," ungkap Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Ini menjadi momen lebaran pertama semenjak pandemi tanpa syarat mudik 2022 yang membatasi orang yang ingin pulang kampung atau mudik.
Walaupun diperbolehkan mudik, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjauhi kerumunan, dan rajin mencuci tangan.
"Semoga tren membaik ini dapat kita pertahankan saya minta semua disiplin menggunakan masker raji mencuci tangan dan menjaga jarak," pesan dia.
Lantaran vaksin booster jadi syarat mudik 2022, berikut sejumlah informasi tentang vaksin booster yang telah detikcom rangkum.
Syarat Mudik 2022: Ini Aturan Vaksin Booster
Berikut aturan vaksin booster jadi syarat mudik yang telah disesuaikan oleh pemerintah:
1. Sudah divaksin lengkap minimal 3 bulan sebelumnya
2. Bagi penyintas Covid-19 gejala ringan/sedang, booster akan diberikan setelah 1 bulan sembuh
3. Bagi penyintas Covid-19 bergejala berat, booster akan diberikan setelah 3 bulan sembuh
4. Usia minimal 18 tahun ke atas, (prioritas untuk kelompok lanjut usia dan komorbid)
Syarat Mudik 2022: Ini Jenis Vaksin Booster
Berdasarkan Surat Edaran terbaru Kemenkes nomor SR.02.06/II/ 1188 /2022, tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), Kementerian Kesehatan RI menetapkan 6 kombinasi booster dengan 4 jenis vaksin yang digunakan, yaitu:
1. Pfizer
2. AstraZeneca
3. Moderna
4. Sinopharm
Vaksin booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.
[rin]