WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo memaparkan akan menggunakan 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Kawasan inti tersebut antara lain gedung kementerian dan Istana.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Sedangkan untuk bangunan dan infrastruktur lainnya, pemerintah akan mencari sumber pendanaan lain untuk membangun IKN. "Sehingga 80 persen KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha), PPP (Public Private Partnership), maupun investasi langsung dari investor," ujar Jokowi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Februari 2022.
Sementara itu Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menjelaskan penggunaan APBN akan dilakukan Otorita IKN pada tahun pertama. Pada tahun selanjutnya, Otorita IKN bakal mengandalkan dana investasi.
Mengenai opsi penggunaan pajak untuk membiayai pembangunan IKN, Wandy mengatakan, pemasukan dari sektor belum dapat diandalkan. Mengingat jumlah orang yang tinggal di IKN pada tahun pertama masih terbatas.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
"Tapi bagaimana pun perspektif pembangunan IKN kan jangka panjang (multiyears). Pada saatnya nanti pajak tersebut akan bermanfaat. Terutama jika investasi di bidang green economy sudah mulai bergerak," kata Wandy.
Sementara itu, menurut UU IKN, sumber dana pembangunan Ibu Kota baru bakal berasal dari dua hal, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan kedua sumber pendapatan tersebut bakal diprioritaskan untuk program pembangunan dan pemindahan ibu kota negara yang ditargetkan paling singkat tercapai dalam 10 tahun.
"Atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap tiga penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 24 ayat 3 dalam UU IKN Nomor 3 Tahun 2022.
Menurut UU IKN, pemerintah setempat dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di Otorita IKN. Pemungutan pajak ini nantinya diatur dalam sebuah regulasi Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR.
"Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus," bunyi Pasal 24 ayat 5 UU IKN.
Adapun wilayah Otorita IKN akan diisi oleh aparatur sipil negara atau ASN yang kantornya berpindah dari Jakarta ke IKN. Selain itu, akan ada beberapa kantor kedutaan asing yang menyanggupi diri berpindah ke IKN. Pemindahan kantor pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara bakal dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. [qnt]