WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.
Aturan ini diteken Jokowi pada 19 Agustus 2021.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Perpres ini mengatur bahwa Wakil Menteri yang berhenti atau masa jabatannya sudah berakhir akan diberikan uang penghargaan.
Besaran uang penghargaan yang akan diberikan kepada para mantan Wakil Menteri itu mencapai Rp 580,4 juta.
"Uang penghargaan bagi wakil menteri paling banyak sebesar Rp 580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri," demikian bunyi Pasal 8 ayat (2), sebagaimana dikutip dari salinan Perpres, Senin (30/8/2021).
Baca Juga:
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI di Kota Surakarta
Adapun besaran uang penghargaan yang diterima oleh Wakil Menteri dihitung berdasarkan masa jabatannya.
Menurut Pasal 8A, besaran uang penghargaan yang diterima Wakil Menteri diberikan berdasarkan formula sebagai berikut:
a. masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan;
b. masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan;
c. masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan;
d. masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan; atau
e. masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahunsampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 1 x uang penghargaan.
Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan, akan tetap diberikan uang penghargaan.
Jika Wakil Menteri meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka akan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.
Tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan Wakil Menteri diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Perpres ini diundangkan pada 19 Agustus 2021.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dari salinan Perpres. [qnt]