WahanaNews.co, Jakarta – Dua wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik bakal disurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melaporkan harta dan kekayaannya.
Keduanya adalah Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono. Keduanya belum pernah tercatat sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga:
Kementan Dorong Penggunaan Bibit Berkualitas Secara Masif
"KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat himbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Jumat (19/7).
Tessa menjelaskan sesuai Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020, setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak dilantik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi melantik tiga wakil menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
Baca Juga:
Mentan Amran: Terimakasih Wamen Harvick, Selamat Datang Wamen Sudaryono
Mereka yang dilantik yakni Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan, sehingga kini Menkeu Sri Mulyani memiliki wakil menteri lain selain Suahasil Nazara.
Kemudian Yuliot Tanjung yang mengisi posisi baru selaku Wakil Menteri Investasi. Serta Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian menggantikan Harvick Hasnul Qolbi.
Thomas atau Tommy merupakan Bendahara Umum Partai Gerindra sekaligus keponakan Prabowo Subianto. Lalu Sudaryono yang merupakan Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah.