WahanaNews.co | Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian telah ditandatangani Presiden Jokowi.
Dalam perpres terbaru ini ditegaskan soal posisi Wakil Menteri Pertanian. Dilansir dari salinan lembaran perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (23/9/2022), posisi Wakil Menteri Pertanian diatur pada pasal 2.
Baca Juga:
Gubernur Kalteng dan Dirjen Pertanian RI Kunjungi Dua Desa Strategis Pulang Pisau
"Dalam memimpin Kementerian Pertanian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi pasal tersebut.
Kemudian dijelaskan pula bahwa Wakil Menteri Pertanian diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Lalu, ditegaskan bahwa Wakil Menteri Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri pertanian.
Baca Juga:
Perubahan Pucuk Pimpinan Bulog: Mayjen Ahmad Rizal Resmi Menjabat Dirut
Posisi Wakil Menteri Pertanian dijelaskan sebagai satu kesatuan dengan Menteri Pertanian.
Tugas Wakil Menteri Pertanian adalah membantu berbagai kerja dari Menteri Pertanian.
Lebih lanjut, ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Pertanian dijelaskan meliputi: