WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2023 yang berisi penambahan jabatan baru di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yaitu Wakil Menteri.
"Dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres dimaksud dikutip Minggu (18/6).
Baca Juga:
Menteri Nusron Paparkan Program 100 Hari Kerja di Raker Bersama Komisi II DPR
Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 16 Juni 2023.
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Dengan kata lain, Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Baca Juga:
Kapolri Beri Materi Soal Korupsi Pembekalan Kabinet Prabowo di Akmil Magelang
Adapun ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi:
a. Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b. Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu- kesatuan unsur pimpinan kementerian," sebagaimana bunyi Pasal 3 Perpres 38/2023.
Berikut susunan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah Menteri dan Wakil Menteri:
a. Sekretariat Jenderal
b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
d. Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
e. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
f. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
g. Inspektorat Jenderal
h. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
i. Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
j. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya
k. Stal Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga
l. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.