WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Berdasarkan aturan ini, Jokowi memerintahkan seluruh kabupaten/kota mengadakan layanan mal pelayanan publik.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Dilansir dari salinan lembaran Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (1/10/2021), Mal Pelayanan Publik atau MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat.
Keberadaan MPP ini sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
Kemudian, Perpres ini mengamanatkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai pengarah dalam pendirian MPP di daerah.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Kemudian, pada Pasal 2 disebutkan, penyelenggaraan MPP bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
Selain itu, untuk meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
Adapun secara teknis MPP berkedudukan di kabupaten/kota.
Dengan adanya MPP pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyediakan pelayanan pada beberapa tempat sesuai kebutuhan dan/atau menyediakan pelayanan yang bersifat lintas kabupaten/ kota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang lain.
Lalu, pada Pasal 4 diatur bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dapat mengarahkan prioritas pelaksanaan penyelenggaraan MPP pada pemerintah daerah kabupaten/kota tertentu sesuai program strategis nasional.
Perpres ini pun mengatur teknis pendirian MPP.
Pertama, pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan usulan penyelenggaraan MPP kepada menteri.
Kedua, usulan sekurang-kurangnya meliputi:
a. surat resmi pengusulan dari bupati/walikota yang bersangkutan dan
b. kajian urgensi pembentukan MPP.
Kajian urgensi pembentukan MPP sekurang-kurangnya meliputi:
a. kondisi wilayah pemerintah daerah kabupaten/ kota pengusul
b. kegiatan masyarakat dan dunia usaha yang memerlukan pelayanan perizinan dan nonperizinan
c. kesiapan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyediaan infrastruktur
d. dukungan pelayanan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pihak terkait.
Menteri kemudian melakukan verifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat dan dokumen usulan diterima lengkap.
Dalam melakukan verifikasi sebagaimana menteri melibatkan kementerian/ lembaga terkait.
Persetujuan menteri disampaikan kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota pengusul setelah proses verifikasi selesai dilakukan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme verifikasi nantinya diatur dalam peraturan menteri.
Selain itu, perpres juga mengatur perihal penyelenggaraan pelayanan dalam MPP terdiri atas empat hal.
Keempatnya, yakni pelayanan langsung, pelayanan secara elektronik, pelayanan mandiri dan/atau pelayanan bergerak.
Pelayanan langsung merupakan pelayanan yang diberikan dalam bentuk interaktif antara Pelaksana dengan penerima pelayanan secara tatap muka.
Pelayanan secara elektronik merupakan pelayanan yang diberikan dalam bentuk interaktif antara Pelaksana dengan penerima pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Pelayanan mandiri merupakan pelayanan yang dilakukan sendiri oleh penerima pelayanan dengan menggunakan fasilitas perangkat yang tersedia.
Pelayanan bergerak merupakan pelayanan yang disediakan oleh Penyelenggara MPP dan/atau Gerai Pelayanan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sarana transportasi.[dhn]