WahanaNews.co, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale De Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 atau Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 2023.
“Pemerintah Indonesia berkomitmen mendukung kesuksesan penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 melalui pembentukan panitia nasional penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023,” ujar Presiden dalam Keppres yang diterbitkan pada tanggal 19 September 2023.
Baca Juga:
Jelang Olimpiade Paris 2024, Erick Thohir Silaturahmi dengan Presiden FIFA
Disebutkan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini, Panitia Nasional mempunyai tugas mendukung penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023 yang akan dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur.
Panitia Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden ini terdiri atas Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana. Panitia Pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan beranggotakan sejumlah menteri dan kepala lembaga. Sekretaris Kabinet termasuk ke dalam anggota Panitia Pengarah ini.
Sedangkan Panitia Pelaksana terdiri dari tiga unsur. Unsur pertama adalah Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan yang diketuai oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Baca Juga:
Pembangunan Asrama Pusat Latihan Timnas Indonesia di Penajam Paser Utara Hampir Rampung
Unsur ini memiliki tugas memastikan persiapan dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023 berjalan dengan baik; mengoordinasikan pelaksanaan komitmen pemerintah sesuai dengan government guarantee, host city agreement, stadium agreement, dan training site agreement; menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari sponsor sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana yang diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Unsur panitia ini memiliki tugas melakukan pembangunan prasarana pendukung serta renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan dan lapangan latihan Piala Dunia FIFA U-17 2023 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh FIFA.
Panitia ini juga mempunyai tugas menyerahkan hasil pembangunan prasarana pendukung serta renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan dan lapangan latihan Piala Dunia FIFA U-17 2023 kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan pimpinan perguruan tinggi setelah penyelenggaraan Piala Dunia.