WahanaNews.co, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Dukungan Penyelenggaraan Federation Internationale De Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 atau Piala Dunia FIFA U-17 2023.
Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK); Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg); Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Luar Negeri (Menlu); Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham); Menteri Keuangan (Menkeu); Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek); Menteri Kesehatan (Menkes); Menteri Ketenagakerjaan (Menaker); Menteri Perdagangan (Mendag); serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga:
PDIP Lepas Jokowi, Prabowo Tegaskan Gerindra Terbuka untuk Mantan Presiden
Selanjutnya Menteri Perhubungan (Menhub); Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo); Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kabaparekraf); Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora); Sekretaris Kabinet (Seskab); Jaksa Agung; Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI); Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Inpres juga ditujukan kepada sejumlah kepala daerah yaitu Gubernur DKI Jakarta; Gubernur Jawa Barat; Gubernur Jawa Tengah; Gubernur Jawa Timur; Wali Kota Bandung; Wali Kota Surakarta; Wali Kota Surabaya; Bupati Bandung; dan Bupati Karanganyar.
“Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 Tahun 2023,” bunyi Inpres tersebut.
Baca Juga:
PDIP Lepas Jokowi, Golkar Siap Terima Mantan Presiden dengan Tangan Terbuka
Selain itu, Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Instruksi tersebut, antara lain, ditujukan kepada Menko PMK, yaitu untuk mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023 dan melaporkan capaian persiapan dukungan penyelenggaraan kepada Presiden secara berkala, sekurang-kurangnya setiap dua kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Kemudian Mensesneg diperintahkan untuk memberikan dukungan fasilitasi dalam rangka penggunaan Lapangan A GBK, Lapangan B GBK, Lapangan C GBK, dan Stadion Madya GBK pada saat penyelenggaraan Piala Dunia.