WahanaNews.co I Terkait mulai diberlakukannya PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali, pemerintah menegaskan bahan pokok akan tersedia dengan stok yang aman selama masa pemberlakuan PPKM Darurat.
Baca Juga:
Sepak Terjang Sahat Manaor Panggabean Sebelum Dilantik Jokowi Jadi Bos Karantina RI
Hal itu dikatakan jubir Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).
Baca Juga:
Menko Luhut: Tingkatkan Kemiskinan Tahun 2022 Menurun Dibandingkan 2021
Masyarakat diminta tenang dalam melakukan belanja pemenuhan kebutuhan sehari-hari. "Suplai dan stok bahan pokok tersedia dengan aman. Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali tetap bisa tenang memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan belanja online atau mengatur waktu belanja dengan tepat," ujar Jodi.
Jodi menegaskan pasar swalayan tetap buka dengan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Dengan begitu pemenuhan kebutuhan masyarakat akan tetap bisa dilakukan dengan baik.
Hanya saja untuk warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, ditegaskan Jodi, hanya menerima delivery/take away. "Tidak menerima makan di tempat," tegasnya.
Dalam konteks pemenuhan kebutuhan obat tetapi COVID-19 Jodi menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan
mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19.
"Hal ini tentunya memberikan kepastian akan harga jenis-jenis obat yang dibutuhkan dalam penanganan pasien COVID-19," kata Jodi.
Dia meminta semua pihak jangan ada yang menimbun obat ataupun melipatgandakan harganya. Begitu juga untuk alat kesehatan. Jodi menyatakan sanksi sudah menanti bagi pihak yang nekat melakukan hal itu.
"Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Jodi. (JP)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.