WahanaNews.co, Jakarta - Sahat Manaor Panggabean dilantik Presiden Joko Widodo menjadi kepala organisasi baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesia.
Presiden melantik Sahat Manaor Panggabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Baca Juga:
Menko Luhut Ajak Pemudik Saling Peduli di Jalanan
Lewat aturan ini, Badan Karantina Hewan & Tumbuhan yang ada di Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan di Kementerian Kelautan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi dilebur.
"(1) Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. (2) Badan Karantina Indonesia dipimpin oleh kepala," tulis pasal 2 Perpres itu.
Lewat Perpres tersebut, Badan Karantina Indonesia menjadi lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Baca Juga:
Menteri PUPR: Pindah ke IKN Kalimantan Timur, Basuki Target Juli 2024
Dikutip dari situs Kemenko Marves, Sahat yang akrab disapa SAM Sahat telah berhasil menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi pemanfaatan alokasi ruang RZWP-3-K.
Sahat pernah mengemban berbagai jabatan di Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Kemenko Marves.
SAM Sahat lulus dari Universitas Indonesia dengan gelar Doktor Ilmu Lingkungan pada tahun 2009.