WahanaNews.co | Pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menuding kebijakan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tebang pilih dan tak profesional.
"Terkait penerapan aturan PSE, Kominfo terlihat tidak profesional. Hal ini terlihat dari tidak blokirnya layanan judi online," tulis pernyataan resmi Achmad Nur Hidayat pada Minggu (31/7).
Baca Juga:
Imbas Pejabat Struktural Dilantik pada 22 Maret 2024, Data SIASN Nias Barat Terancam Diblokir BKN
Merujuk dari pernyataan Achmad, setidaknya terdapat tiga platform judi online yang dinyatakan terdaftar PSE dan tidak diblokir. Tiga layanan tersebut adalah Topfun, Domino Qiu Qiu, dan situs slot.
Ketiganya memberikan layanan judi online berbahasa mandarin bersama dengan hadirnya konten-konten pornogragi yang secara jelas dilarang oleh Kominfo.
"Padahal, Kominfo mengeluarkan kebijakan PSE untuk melindungi publik dan memberantas pornografi dan perjudian di ranah internet," ungkap Achmad.
Baca Juga:
Usai Blokir X Brasil Ancam Sanksi Starlink Milik Elon Musk, Mengapa?
Menurut dia, kesan tidak profesional ini disebabkan oleh ketidakpahaman pihak Kominfo terkait layanan aplikasi yang sebenarnya.
"Kominfo malas untuk melakukan recheck, apalagi merespons pengaduan publik terkait layanan sebenarnya, meski katanya Kominfo sudah memiliki aplikasi untuk menerima pengaduan," imbuh Achmad.
Selain tidak profesional, Achmad juga menilai bahwa kebijakan PSE dari Kominfo terkesan tebang pilih terhadap aplikasi asing.
Ia mengambil contoh layanan gim yang hadir di Indonesia. Kominfo mengklaim selalu berkeinginan gim dikembangkan pelaku industri dalam negeri.
Namun bagi Achmad, tidak semua gim produksi dalam negeri memiliki grafis, konsep, dan kelancaran yang memuaskan pengguna gim daring di tanah air.
Sikap dari Kominfo ini dinilai Achmad sebagai praktik untuk membatasi layanan internet bagi masyarakat Indonesia.
"Publik kini tidak punya alternatif selain menerima layanan game dalam negeri yang dinilai belum memuaskan," terang dia.
"Kesan ini menyebabkan Kominfo seperti anti aplikasi asing dan hendak menjadikan Indonesia sebagai negara yang membatasi kebebasan dalam menjelajahi internet," lanjutnya.
Sebagai informasi, pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kominfo menyatakan PSE yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku.
"Kita membuka diri, para penyelenggara game dari luar negeri (ingin) beroperasi silakan, tapi, ikuti aturan Indonesia," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Sabtu (30/7).
Sebagai informasi, Kominfo per 30 Juli memblokir sejumlah situs karena mereka belum mendaftar sebagai PSE di Indonesia.
Beberapa platform gim daring juga tidak bisa dibuka karena mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan, seperti Steam, DoTA2, dan Counter-Strike Global Offensive (CSGO).
Per hari ini, Minggu (31/7), Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan bahwa Steam, DoTa2, dan CSGO sedang dalam proses pelengkapan pendaftaran PSE. Ketiga game ini dipastikan akan dibuka kembali setelah kelengkapan syarat pendaftaran PSE tersebut sudah dipenuhi.
"Mereka sudah berhasil mengontak kita, jadi sekarang sudah terjadi korespondensi antara Steam, Dota, dan CSGO. Mereka sudah menyatakan kalau lagi memproses, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini mereka sudah bisa melengkapi," ungkap Semuel saat menggelar konferensi pers virtual.
"Steam, Dota, dan CS kita harapkan mereka dapat segera melengkapi dan dapat dibuka kembali. Dan juga masyarakat yang menggunakan game ini sudah bisa segera dapat menggunakannya kembali," imbuhnya.
Lebih lanjut, Semuel juga merespons tudingan pakar kebijakan publik terkait situs judi online yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Semuel memastikan bahwa salah satu situs bernama Domino QiuQiu bukanlah situs judi, melainkan permainan kartu domino biasa.
"Domino QiuQiu itu permainan dan bukan judi. Silakan di-download dan nanti bisa terlihat kalau itu bisa dimainkan tanpa menggunakan uang kalau kita piawai menggunakannya," ujar Semuel melalui konferensi pers virtual Kominfo soal PSE, Minggu (31/7).
"Jadi kita enggak perlu pakai beli koin kok kalau memang habis koinnya," jelasnya.
Menurutnya, pihak Kominfo sudah melakukan pengecekan terhadap situs terkait, sehingga dianggap tetap layak untuk beroperasi sebagai PSE.
"Tapi seperti yang sedari kemarin terus dipertanyakan, kami sudah cek kok kalau itu permainan. Itu permainan kartu domino, permainan online," ungkap Semuel. [qnt]