WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melayangkan surat kedua untuk Telegram terkait konten judi online.
"Update yang terakhir terkait, kami sudah panggil Telegram, kita sudah kirim surat kedua untuk di follow up. Jadi ada 600 pending items, kita harus segera menuntaskan harapannya mereka kita kasih seminggu untuk meresponm," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel A. Pangerapan di kantor Kominfo, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga:
Mengenal SATRIA 1 dari Kominfo yang Segera Meluncur ke Seluruh Desa Indonesia
Jika Telegram masih belum memberikan respon, maka dalam jangka waktu satu minggu sejak surat kedua dikirim, Kominfo akan memberikan ultimatum terakhir sebelum akhirnya akan diblokir.
"Sekali lagi (disurati). Kalau sudah yang ketiga kali, diblokir. Seminggu seminggu lah (jangka Waktu," ujar Semmy menegaskan.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah melayangkan surat peringatan pertama kepada Telegram, karena aplikasi tersebut banyak dilaporkan oleh masyarakat memuat konten-konten judi online (judol) dan pornografi.
Baca Juga:
Dirutnya Jadi Tersangka, YLKI Desak Pemerintah Selidiki Proyek BAKTI Kominfo
Melansir beberapa media, Menkominfo Budi Arie Setiadi juga mengatakan telah mengidentifikasi 31 Internet Service Provider (ISP) yang memiliki konten terkait judi online, di mana Telegram menjadi salah satunya.
Untuk memberantas judi online di Tanah Air, Kementerian Kominfo Bersama dengan Kementerian dan Lembaga lain telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang akan diketuai oleh Menko Polhukam.
"Terkait Satgas ya. Sedang disirkulasi minggu depan sudah mulai rapat pertama. Ada dua struktur, pencegahan itu diketuai oleh Menkominfo sedangkan penindakan di ketuai Kapolri untuk ketua koordinatornya Menteri Polhukam," jelas Semmy.