WahanaNews.co | Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) yang baru, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya masih menemukan sejumlah kendala dalam penanganan
bentrok polisi dengan Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50 pada Desember tahun lalu.
Dia meminta kepada seluruh pihak untuk
bersabar karena penanganan perkara KM 50 membutuhkan waktu.
Baca Juga:
Tragedi KM50, Pakar Menilai Harusnya Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Dituntut 15 Tahun
"Namun kendala dalam proses
penyelidikan ini kan pasti ada,
mudah-mudahan bisa kita penuhi dan semoga bisa kita berikan kepastian hukum
kepada pelakunya," kata Agus kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri,
Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Agus mengakui bahwa menangani perkara
ini memerlukan waktu.
Hanya saja, dia berharap bahwa alat
bukti yang dimiliki oleh Komnas HAM dan telah diserahkan ke Polri dapat
membantu penanganan kasus itu.
Baca Juga:
Viral Ancaman Bahar bin Smith: Khianati Habib Rizieq, Saya Habisi Kalian!
"Semakin cepat semakin
baik," kata dia, yang baru resmi menjabat sebagai Kabareskrim pada hari ini.
Listyo sendiri meminta agar jajarannya
memberi perhatian dan menuntaskannya segera.
Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri
2021, yang digelar pada Selasa (16/2/2021), Listyo
khusus meminta agar penuntasan kasus itu berpedoman pada hasil rekomendasi dan
temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Karena sudah ada rekomendasi
dari Komnas HAM, jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi
tersebut," kata Listyo.
Hasil investigasi Komnas HAM yang
dirilis pada 7 Desember 2020 lalu itu menyimpulkan, petugas
polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya
mencegah kematian dalam bentrokan.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar
kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan
pidana. [dhn]