WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditegur oleh Hakim akibat menanyakan soal penembakan ke alat vital eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus “Unlawful Killing” di Km 50.
JPU mempertanyakan boleh tidaknya anggota polisi melepaskan tembakan ke organ vital ke Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen yang merupakan komandan dari anggota yang saat itu sedang bertugas di lapangan.
Baca Juga:
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ditreskrimum Polda Metro Jadi Saksi
Handik menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus “Unlawful Killing” terhadap empat anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).
"Kalau itu (eks Laskar FPI) menyerang, kemudian keadaan terpaksa, apakah tembakan yang dikeluarkan (anggota) harus pada organ vital manusia?" tanya JPU.
Hakim kemudian menegur JPU lantaran menanyakan soal tembakan ke arah organ vital. Pertanyaan JPU dinilai sebagai sebuah kesimpulan.
Baca Juga:
MA Bebaskan 2 Polisi di Kasus Km 50, Laskar FPI Ngaku Tidak Kaget
"Pertanyaannya ini, jangan menyimpulkan," timpal Hakim.
JPU kemudian meralat pertanyaannya. JPU pun memberi pertanyaan baru.
"Apakah penembakan yang dilakukan sesuai SOP sesuai perkap, itu seperti apa?" tanya JPU lagi.