WahanaNews.co | Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajdar angkat bicara terkait kasus pembunuhan 4 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Fickar mengatakan semestinya jaksa menuntut dua terdakwa, Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dengan hukuman maksimal yaitu 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Viral Ancaman Bahar bin Smith: Khianati Habib Rizieq, Saya Habisi Kalian!
Menurut Fickar, pembunuhan 4 Laskar FPI itu sengaja dilakukan. Yusmin dan Fikri juga tidak memiliki motif seperti sakit hati maupun hubungan sosial lainnya.
"Mestinya ancamannya maksimal (15 tahun). Karena apa? Kan, tidak ada motif sebenarnya, motifnya karena dia petugas saja," kata Fickar, Selasa (22/2) petang.
Menurut Fickar, tuntutan jaksa terlalu kecil. Semestinya jaksa mempertimbangkan latar belakang kedua terdakwa yang merupakan polisi sebagai alasan memberatkan.
Baca Juga:
Kesaksian tentang Senjata Polisi Ada di Tangan Laskar FPI
Sementara, anggota polisi yang seharusnya menjaga keamanan justru menembak mati warga sipil. Selain itu, informasi bahwa Fikry telah menjadi polisi selama 15 tahun dan Yusmin 20 tahun juga menjadi alasan memberatkan. Sebab, mereka seharusnya sudah berpengalaman.
"Iya (terlalu sedikit). Artinya hukuman paling tinggi, maksimal berapa itu mestinya dituntutnya...karena dia penegak hukum, itu memberatkan kalau menurut saya, membunuh warga sipil," kata Fickar.
Fickar mengingatkan polisi dipersenjatai bukan untuk menembak lawannya, melainkan menjaga diri. Terlebih, dalam insiden KM 50 polisi tidak sedang menghadapi massa, melainkan beberapa orang yang cukup seimbang.