WahanaNews.co | Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, yang sebagian sahamnya dikabarkan dimiliki advokat kondang, Hotman Paris Hutapea, dan selebritas, Nikita Mirzani, ditutup oleh aparat lantaran diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (4/9/2021) malam.
Sebelumnya, aparat gabungan menggelar razia penegakan protokol kesehatan di beberapa tempat hiburan malam, termasuk Holywings Kemang, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Klub Malam Holywings di Gatot Subroto Ganti Nama Jadi W Superclub
Razia oleh aparat gabungan ini turut terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial.
Salah satunya diunggah akun Twitter @adriansyahyasin.
"Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," demikian dikutip dari akun Instagram Satpol PP DKI, Minggu (5/9/2021).
Baca Juga:
Izin Dicabut, Holywings Gatsu Kembali Beroperasi dengan Nama W Superclub
Satpol PP pun mengancam akan memberikan sanksi pembekuan izin usaha itu sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 jika ada pelanggaran lebih lanjut.
"Akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," ungkap Satpol PP DKI.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, membenarkan pihaknya menggelar razia gabungan di kawasan Kemang.