WahanaNews.co | Federico Fandy telah melaporkan mantan pilot sekaligus influencer Kapten Vincent Raditya atas dugaan penipuan trading binary option, Oxtrade, ke Polda Metro Jaya.
Pelapor menuduh Kapten Vincent Raditya sebagai affiliator hingga 'owner' Oxtrade.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Tuduhan terhadap Vincent Raditya itu menyeret nama Indra Kenz hingga Doni Salmanan. Kapten Vincent Raditya disebut-sebut melakukan penipuan dengan modus yang mirip cara-cara yang dilakukan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Vincent Sering Pamer Mirip Indra Kenz-Doni Salmanan
Pengacara korban, Irsan Gusfrianto, menilai Kapten Vincent Raditya berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
6 Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Menurut Irsan, cara-cara Kapten Vincent yang sering pamer harta karena 'hasil trading' ini sama dengan cara-cara yang dilakukan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Jadi menurut kami, tidak ada alasan lagi terlapor ini tidak ditetapkan tersangka. Karena kedudukan terlapor ini sama persis dengan cara kerja dua orang, yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang telah ditetapkan tersangka di Mabes Polri. Cara kerjanya, cara jualannya, sama persis, pamer hartanya sama persis," kata Irsan kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Irsan mengatakan Kapten Vincent pernah memamerkan saldo hingga miliaran rupiah melalui sebuah grup Telegram. Irsan menduga hal itu rekyasa.
"Saya perlu tambahkan di sini, saldo akunnya itu miliaran. Dari perkembangan yang kami lihat sekitar Rp 4,5 miliar, patut diduga bahwa akun ini, kalau kita mengacu pada dua tersangka yang di Bareskrim itu, bahwa akun ini fake," jelas Irsan.
"Isi dari nominal akun ini bisa dibuat dengan sesuai keinginan kita. Isi akun ini yang buat korban tergiur untuk main Oxtrade dengan harapan bisa mempunyai penghasilan atau menang seperti afiliator ini," tambahnya.
Pelapor Minta Kapten Vincent Segera Diusut
Pihak pelapor meminta agar kasus yang melibatkan Kapten Vincent ini segera diusut. Terlebih pelapor merasa modus yang digunakan Kapten Vincent serupa dengan apa yang telah dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Kami meyakini dalam waktu dekat ini terlapor akan segera ditetapkan tersangka dan semua aset yang didapat dari para korban akan segera disita seperti tersangka dua orang (Indra Kenz dan Doni Salmanan) di Bareskrim," katanya.[jef]