WahanaNews.co | Pengadilan Tinggi Banten akhirnya mengabulkan permintaan banding soal aset sitaan dari terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dikembalikan kepada korban.
Putusan itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Dalam putusannya, hakim majelis PT Banten memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 124/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022 terkait barang bukti yang terdaftar dalam perkara ini.
Adapun barang bukti nomor urut 220-258 yang awalnya diputuskan diserahkan kepada negara itu diubah untuk dikembalikan kepada korban.
Majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat, barang bukti sitaan dari Indra Kenz tepat untuk mengganti sebagian besar kerugian yang telah diderita para korban terkait perkara investasi bodong ini.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
“Patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum,” demikian pertimbangan hakim, dikutip dari putusan banding Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (12/1/2023).
Pembagian ganti rugi secara proporsional kepada para korban dilakukan di hadapan notaris PPAT Musa Muamarta dalam akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.
Ada beberapa alasan yang diungkapkan oleh majelis hakim pengadilan dalam mengembalikan aset-aset sitaan dari Indra Kenz kepada korban.