WahanaNews.co | Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara di kasus investasi bodong Quotex. Putusan hakim dinilai ringan.
Terlebih tuntutan jaksa meminta hakim memvonis Doni Salmanan 13 tahun penjara.
Baca Juga:
Hotman Paris Ungkap Risiko Tes DNA dalam Kasus Lisa Mariana vs Ridwan Kamil
Meski begitu, putusan tersebut masih tidak sesuai dengan harapan istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina. Ia berharap sang suami bisa bebas.
"Jelas istri sangat kecewa terkait isi putusan tersebut, karena harapan dari istri bebas," ungkap Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar.
Ikbar juga mengatakan tuntutan yang diberikan ke Doni Salmanan tidak beralasan.
Baca Juga:
Hendak Mengadu ke Hotman Paris, Istri Korban Penembakan Polisi Dihalangi Oknum Aparat
Ia menyebut penegak hukum terlalu mendengarkan pendapat publik, bukan melihat fakta sebenarnya.
"Karena apa yang menjadi kesalahan suaminya terkait persoalan ini tidak beralasan, makanya mohon para pemegang kebijakan, mohon untuk lebih terbuka mata hati. Inilah ketika lebih cenderung terlalu mengakomodir keinginan dari publik," katanya.
"Jadi keadaan apapun terkesan dipaksakan hasilnya putusan seperti inilah yang saya pikir tidak beralasan untuk dipertimbangkan," ucap Ikbar lagi.