WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima ratusan laporan pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan oleh ASN periode 2020-2023.
Jika ditotal, KASN menemukan 676 kasus pelanggaran etik oleh ASN. Sebanyak 172 di antaranya berupa perselingkuhan.
Baca Juga:
Bawaslu Samarinda Laporkan Tiga Pejabat ASN Pemkot ke KASN atas Pelanggaran
"Berdasarkan data KASN, tahun 2020 hingga 2023, 25 persen dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus," kata Ketua KASN Agus Pramusinto mengutip detik.com.
Perselingkuhan yang terjadi berupa hubungan antar-ASN maupun antara ASN dengan warga bukan ASN.
Data itu dipaparkan Agus dalam webinar bertajuk Perselingkungan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang pada hari ini, Rabu (30/8).
Baca Juga:
Terkait Pilkada 2024, Mulai 22 Maret, Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat
Agus mengatakan jumlah kasus perselingkuhan oleh ASN juga bisa lebih dari angka tersebut jika digabung dengan aduan di biro kepegawaian pemerintah daerah.
"Tentunya jumlah ini akan semakin melonjak bisa mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima Biro SDM atau Badan Kepegawaian Daerah," ucap Agus.
Kasus perselingkuhan oleh ASN, kata Agus, bisa merusak kinerja serta reputasi yang bersangkutan. Nama baik instansi tempatnya bekerja pun turut tercoreng.
Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa agar ASN memegang prinsip AKHLAK yakni akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.
"Mari kit wujudkan ASN ber-AKHLAK dalam kehidupan sehari-hari," ucapnya.
Agus mengatakan selama ini penanganan kasus perselingkuhan di lingkungan ASN pun cenderung lamban.
"Beberapa faktor penyebabnya antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi," kata Agus mengutip.
[Redaktur: Sandy]