Kedua, standarisasi dan sertifikasi penyedia makanan agar seluruh katering memiliki sertifikasi laik hygiene, izin edar BPOM, serta pengawasan rutin dari dinas kesehatan setempat.
Ketiga, sistem monitoring real-time berbasis teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk melacak rantai pasok makanan massal sehingga indikasi kontaminasi bisa dicegah sedini mungkin.
Baca Juga:
Kasus Keracunan MBG Meledak, BGN Libatkan Polisi hingga BPOM untuk Investigasi
Keempat, peningkatan edukasi konsumen melalui kampanye “Konsumen Cerdas Pangan Sehat” agar masyarakat lebih kritis dalam menerima makanan massal gratis. Kelima, mekanisme gugatan kolektif dengan fasilitasi BPKN melalui jalur class action terhadap penyelenggara MBG yang terbukti lalai.
“BPKN RI berkomitmen untuk mengawal hak-hak konsumen. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan rakyat. Program sosial harus tetap berjalan, namun keselamatan konsumen harus ditempatkan sebagai prioritas utama,” tegas Mufti.
Lebih lanjut, BPKN RI mengajak Kementerian Kesehatan, BPOM, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk berkolaborasi melakukan evaluasi menyeluruh agar MBG ke depan benar-benar menjadi solusi pemenuhan gizi yang aman dan layak, bukan ancaman baru bagi masyarakat.
Baca Juga:
Mendagri Tegaskan Penanganan Awal Keracunan MBG Tanggung Jawab Pemda
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.