WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil investigasinya terhadap peristiwa
tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam baku tembak dengan petugas
kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek.
Demi menghindari distorsi atau kesenjangan informasi terkait pernyataan
Komnas HAM tersebut, WahanaNews akan
menurunkan keterangan pers tertulis dari lembaga tersebut secara utuh, sesuai
yang diterima redaksi pada Sabtu (9/1/2021).
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Berikut keterangan utuh Komnas HAM:
KETERANGAN
PERS
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Nomor:
003/Humas/KH/I/2021
Merespon
terjadinya peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek
dan sebagian wilayah Karawang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, telah membentuk Tim Penyelidikan untuk melakukan
investigasi atas kasus tersebut sesuai dengan mandat Komnas HAM
Pasal 89, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sejak Tanggal 07 Desember 2020.
Proses Penyelidikan
Dalam rangka
penyelidikan atas peristiwa tersebut, Tim Penyelidik telah melakukan sejumlah proses penyelidikan antara lain:
A. Peninjauan Langsung
Lokasi Peristiwa
Tim Penyelidik
telah melakukan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah lokasi mulai dari kawasan Sentul Bogor, Jalan TOL
Jagorawi dan Cikampek arah Karawang, dan beberapa lokasi
di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, didapatkan beberapa hasil, antara lain:
1. Ditemukan
sejumlah barang
Dari hasil
peninjauan langsung tersebut, Tim Penyelidik menemukan sejumlah benda yang dapat diduga sebagai bagian dari barang bukti dari peristiwa
tersebut, antara lain:
- Bagian peluru (proyektil) sebanyak 7 (tujuh) buah;
- Bagian peluru (selongsong) sebanyak 3 (tiga) buah;
- Pecahan bagian lampu mobil warna silver sebanyak 26 keping;
- Pecahan kaca mobil warna bening sebanyak 7 (tujuh) keping;
- Pecahan lampu rem mobil warna merah sebanyak 5 (lima) keping;
- Diduga bagian peluru (proyektil) sebanyak 1 (satu) buah;
- Diduga bagian peluru (bagian belakang selongsong) sebanyak 1
(satu) buah;
- Diduga pecahan kap mobil sebanyak 6 (enam) keping;
- Sejumlah benda lain yang berhubungan dengan bagian mobil, antara
lain sebuah baut, tutup velg, dan pecahan ban;
- Satu buah earphone;
dan
- Barang bukti bagian dari Joint
Closure CCTV Jasa Marga berupa fiber optik (FO), kabel pelindung, plastik pengait dan baut pengikat.
Benda yang dapat
diduga sebagai bagian dari barang bukti dari peristiwa tersebut ditemukan di sejumlah titik lokasi TKP, antara lain:
- Bahu jalan depan sebuah Mesjid di Karawang, Jalan Internasional
Karawang Barat;
- Bahu jalan depan sebuah Ruko Jalan Internasional Karawang Barat;
- Taman Jalur Putaran Kampung Budaya, Jalan Internasional Karawang
Barat;
- Sepanjang pembatas jalan melewati Gapura Kota Karawang hingga ke
Bundaran Badami, depan Novotel Karawang, Jalan Internasional
Karawang Barat; dan
- Rest Area KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.
2. Didapatkan
sejumlah keterangan dari saksi antara lain:
a) Di daerah
Sentul, antara lain:
1) terdapat
sejumlah mobil yang dicurigai melakukan pengintaian sejak beberapa hari sebelum peristiwa tanggal 6 malam dan 7 dini hari yang diduga
milik petugas.
2) terdapat
keterangan mobil Laskar FPI merapat ke Sentul dari Petamburan.
b) Di daerah rest
area KM 50, antara lain:
1) terdapat 4
(empat) anggota FPI yang masih hidup dan diturunkan dari mobil ke jalan;
2) terdapat 2
(dua) orang yang diduga telah meninggal dengan 1 (satu) duduk di mobil dan 1 (satu) telah diturunkan ke jalan, terlihat luka yang diduga
merupakan luka tembak.
3) terlihat darah
di jalan depan salah satu warung.
4) terlihat
petugas melakukan kekerasan terhadap 4 (empat) orang masih hidup, memerintahkan jongkok dan tiarap.
5) terlihat
beberapa bukti yang ditaruh di meja salah satu warung oleh petugas.
6) terlihat 4
(empat) orang yang hidup dimasukkan ke mobil lewat pintu belakang dan samping tanpa diborgol.
7) terdengar
perintah petugas untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan Handphone.
8) terdengar
penjelasan petugas kepada khalayak di situ bahwa peristiwa ini terkait narkoba dan juga terdengar terkait terorisme.
9) terdapat
sejumlah petugas yang telah berada di rest area KM 50 sejak + pukul 20.00 WIB (petugas untuk vaksin covid),
10) terlihat
beberapa mobil, antara lain mobil spin, avanza, xenia, towing, dan landcruiser.
c) Di daerah
Karawang dan rest area lainnya, antara lain:
1) terdapat
sejumlah petugas, baik bersenjata dan tidak bersenjata dalam jumlah puluhan pasca azan isya (petugas untuk vaksin Covid-19) di sekitar rest
area dan jembatan penyeberangan di TOL.
2) terdapat
informasi salah satu rombongan mobil FPI yang berhenti di salah satu SPBU di daerah Karawang.
3) terdapat
keterangan mendengar bunyi tembakan di 2 (dua) lokasi di daerah Karawang.
B. Permintaan
Keterangan
Permintaan
keterangan ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan dan informasi langsung
dari pihak-pihak dalam peristiwa tersebut antara lain Kepolisian,
antara lain Kapolda Metro Jaya, DOKES, SIBER, INAFIS, LABFOR dan petugas
kepolisian yang bertugas dalam peristiwa tersebut,
pengurus FPI dan saksi, keluarga korban, dan Direktur Utama PT Jasa Marga
termasuk petugas teknis.
1. Keterangan
dari Kepolisian antara lain:
a) adanya
kegiatan surveillance dari Polda
Metro Jaya untuk mengantisipasi pemanggilan terkait kasus
kerumunan dan informasi pengerahan massa dalam jumlah besar oleh FPI. Hal ini khususnya karena terdapat penolakan/penghadangan
pemanggilan sebelumnya dan ditunjukkan surat tugas serta surat penyelidikan
untuk kegiatan tersebut tertanggal 5 Desember 2020.
b) penjelasan
terkait mobil pada peristiwa tersebut, termasuk melihat dan memeriksa langsung kondisi mobil.
c) penjelasan
terkait peristiwa, anggota yang bertugas, mobil yang dipakai dan senjata yang digunakan.
d) terkait
penerimaan jenazah, konndisi, prosedur dan meminta foto proses yang dilakukan sejak awal sampai akhir penanganan jenazah.
e) penjelasan
terkait barang yang disita dan penjelasannya, termasuk handphone, voice note dan senjata.
2. Keterangan
dari FPI antara lain:
a) terkait
petugas FPI yang melakukan pengawalan di Sentul dan sepanjang jalan sampai peristiwa terjadi dan paska peristiwa.
b) terkait
pengintaian dan pembuntutan, termasuk di dalamnya terkait sejumlah mobil yang mencurigakan.
c) terkait
peristiwa pada 4 Desember di Mega Mendung, Kabupaten Bogor.
d) terkait
penolakan kepemilikan senjata.
e) terkait
komunikasi dan metode komunikasi yang dilakukan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
f) pemberian
voice note dan rekaman beserta penjelasannya.
3. Keterangan
keluarga korban, antara lain:
a) Kondisi
jenazah ketika diterima oleh keluarga.
b) informasi
keseharian korban.
c) harapan akan
keadilan.
4. Keterangan
dari Jasa Marga dan petugas teknis, antara lain:
a) penyebab tidak
berfungsinya sejumlah CCTV sebagaimana mestinya.
b) memberikan
penjelasan langsung di lapangan dengan menunjukkan kerusakan dan bagaimana kerusakan bisa terjadi.
c) penjelasan
terkait keikutsertaan dalam pengamanan vaksin Covid-19.
d) pemberian
ribuan video CCTV dan screen capture CCTV.
C. Permintaan dan
Penerimaan Barang Bukti
Untuk membuat
terang peristiwa, TIM telah meminta sejumlah barang bukti dan menerima barang bukti yang diberikan secara sukarela berupa antara lain:
1. Dari FPI dan
keluarga korban antara lain:
a) Voice note
sejumlah 105 percakapan;
b) rekaman
pembicaraan;
c) foto mobil
yang dicurigai;
d) jejak digital
untuk lini masa digital;
e) 32 foto kondisi
jenazah pasca diterima keluarga;
f) foto-foto
terkait peristiwa Tanggal 4 Desember 2020;
g) pandangan
hukum atas peristiwa.
2. Dari
kepolisian antara lain:
a) Sejumlah powerpoint (PPT) yang menjelaskan
peristiwa (Inafis, labfor, kedokteran, siber) disertai dengan
foto.
b) voice note
yang diperoleh dari HP (handphone) korban sejumlah 172 rekaman dan 191 transkripnya.
3. Dari Jasa
Marga antara lain:
a) video yang
merekam jalan tol dan pintu gerbang keluar masuk yang terkait peristiwa berjumlah 9.942.
b) Screen capture dari smart cctv
speed-counting/speed-cam sejumlah 137.548 foto.
D. Proses Pemeriksaan
dan Pengujian Barang Bukti
Untuk membuat
terangnya peristiwa TIM telah melakukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti berupa:
1. Uji
Laboratorium Forensik: dilakukan dengan uji laboratorium forensik POLRI atas
permintaan TIM dan dalam skema kerja TIM, dengan
pendampingan oleh ahli dari Pindad dan pengawasan
langsung di lokasi selama proses oleh masyarakat sipil yang bergerak di bidang hukum dan HAM. Proses melibatkan langsung ahli dan masyarakat
sipil tersebut termasuk mendengarkan langsung hasil secara bersama
sama dengan TIM. Dalam proses ini sekaligus menguji senjata
yang digunakan oleh petugas dan senjata non-pabrikan/rakitan yang diduga digunakan oleh FPI.
Hasilnya sebagai
berikut:
a) 7 (tujuh)
barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru dinyatakan 2 (dua) barang bukti bukan bagian dari proyektil dan 5 (lima) barang bukti
merupakan bagian dari proyektil. Dari 5 (lima) proyektil tersebut, sebanyak 2
(dua) identik dengan senjata non-rakitan (1 dari rakitan gagang
coklat dan 1 tidak bisa diidentifikasi dari senjata rakitan yang mana) dan 3 (tiga) tidak bisa diidentifikasi jenis senjatanya karena kondisi
perubahan yang besar/deformasi dan 2 (dua) bukan bagian dari
anak peluru.
b) 4 (empat)
barang bukti yang diduga bagian dari selongsong dan dinyatakan 1 (satu) barang bukti bukan bagian dari selongsong peluru dan
3 (tiga) selongsong peluru identik dengan senjata petugas
kepolisian.
2. Pemeriksaan
voice note dan transkrip, rekaman suara serta linimasa digital. Dilakukan
secara manual dan dikonfirmasi kepada saksi yang berbicara dalam voice
note yang masih hidup tersebut, termasuk di dalamnya meminta
penjelasan konteks dan lokasi.
Hasilnya antara
lain:
a) Membuat
terangnya rentetan peristiwa secara kronologis beserta konteks yang antara
lain:
1) mendapatkan
skema jalur perjalanan peristiwa dari Sentul selama perjalanan di Tol sampai keluar pintu gerbang kerawang timur, di luar tol sepanjang
pintu keluar Tol Karawang Timur sampai masuk lagi Tol Karawang
Barat dan KM 50.
2) mendapatkan
konteks eskalasi ketegangan dan tindakan kekerasan. Pertama, eskalasi rendah dari Sentul sampai gerbang keluar pintu
Tol Karawang Timur, Kedua,
eskalasi sedang dari gerbang keluar Tol Karawang Timur
sampai menuju flyover Hotel
Swissbellin Karawang. Ketiga, eskalasi tinggi mulai dari
Hotel Swiss-bellin Karawang, pintu masuk Tol
Karawang Barat sampai KM 49 di dalam tol.
Eskalasi rendah
ditunjukkan belum adanya gesekan antara mobil FPI dan petugas dan masih dalam jarak yang jauh. Eskalasi sedang mulai terdapat
gesekan mobil dan jarak dekat, dan eskalasi tinggi mulai ada dugaan
benturan mobil dan tembakan.
3. Terdapat konteks
kesempatan untuk menjauh oleh mobil FPI dari mobil petugas, namun malah mengambil tindakan menunggu mobil petugas.
4. Pemeriksaan
video dan screen-capture smart CCTV dari Jasa Marga. Dilakukan secara manual dengan membandingkan satu titik dengan titik yang lain yang
terdapat CCTV, menandai ciri khas mobil dan plat nomor mobil,
membandingkan dengan waktu linimasa voice note dan lini
masa jejak digital, diskusi dengan pihak Jasa Marga dan pengecekan e- Samsat DKI Jakarta, Sambara Jawa Barat, Sambat Banten dan Sakpole Jawa
Tengah.
Hasilnya antara
lain:
a) Dalam
perjalanan di dalam tol memang terdapat rombongan mobil FPI menuju dan keluar dari Tol Karawang Timur.
b) Dalam
tangkapan video tersebut terdapat kondisi perjalanan yang konstan melaju dan tidak terlihat gesekan.
c) Sejumlah mobil
yang terdapat dalam pembicaraan voice note terdapat dalam jalur perjalanan TOL tersebut.
d) Terlihat mobil
dalam peristiwa tersebut beberapa masuk kembali ke tol melewati gerbang pintu Tol Karawang Barat.
e) Terlihat
beberapa mobil keluar dari Tol Gerbang Karawang Timur pasca kejadian KM 50 termasuk mobil towing yang mengangkut mobil Chevrolet Spin FPI.
E. Pendalaman Ahli
TIM melakukan
pendalaman ahli untuk mebuat terangnya peristiwa dengan mengundang ahli forensik kedokteran, forensik senjata dari Pindad dan psikologi
forensik.
Hasil dari
pendalaman tersebut antara lain:
1) Forensik
kedokteran memberikan pandangannya antara lain melihat perbandingan foto dari keluarga dan proses otopsi serta paparan powerpoint (PPT) Kepolisian, mendengarkan penjelasan terkait kondisi mobil, khususnya lubang peluru dan
melihat foto kondisi mobil.
Dijelaskan antara
lain bahwa:
a) terdapat luka
akibat tembakan pada 6 (enam) jenazah tersebut sebanyak 18 luka tembak.
b) terdapat luka
jahitan akibat tindakan otopsi.
c) beberapa foto
yang menunjukkan luka selain luka tembak dan jahitan akibat otopsi tersebut, bukan akibat dari tindakan kekerasan, termasuk informasi akibat
pembakaran, namun karena konsekuensi dari waktu dan kondisi
tubuh jenazah.
2) Psikologi
Forensik memberikan pandangannya, antara lain dengan mendengarkan voice note, melihat foto korban, mendengarkan penjelasan kesaksian, tanpa
mendengarkan langsung/wawancara dari saksi, antara lain
memberikan pandangan bahwa tidak terdapat beban dalam
pembicaraan oleh pembicara, terdapat baseline
persiapan untuk bertahan dan melawan.
3) Ahli senjata
dari Pindad. Terdapat 6 (enam) orang ahli senjata didatangkan dari Pindad
dengan keahlian amunisi, senjata, metalurgi, kendaraan tempur dan quality-assurance mutu produk. Keenamnya memberikan pandangan antara lain melihat langsung barang
bukti dan mengikuti proses di Labfor, memberikan pandangan antara
lain:
a) proses terbuka
dan akuntabel karena bisa melihat dan mengikuti proses secara langsung termasuk diawasi oleh masyarakat secara langsung.
b) alat yang
digunakan adalah alat yang memenuhi standar dan canggih.
c) prosedurnya
juga memenuhi syarat.
d) secara kasat
mata menilai adanya barang bukti yang berasal dari senjata api, tapi bukan termasuk senjata pabrikan atau non-pabrikan.
Di samping
beberapa proses di atas, TIM juga melakukan simulasi/rekonstruksi peristiwa tertembaknya 2 (dua) anggota FPI dan 4 (empat) anggota FPI di
Kantor Komnas HAM untuk mendalami kedua peristiwa tersebut setelah TIM
mendapat pandangan dari AHLI kedokteran forensik yang
diundang secara mandiri oleh TIM. Selain itu, TIM juga memfasilitasi saksi Komnas HAM yang akan diperiksa pihak Kepolisian di Kantor Komnas
HAM dengan menyediakan tempat dan melihat prosesnya
secara langsung.
Substansi Fakta Temuan
secara singkat sebagai berikut:
Berdasarkan
serangkaian hasil penyelidikan, Tim Penyelidik Komnas HAM RI merumuskan sejumlah subtansi fakta temuan antara lain:
1. Bahwa benar pihak
Polda Metro Jaya melakukan pengerahan petugas untuk melakukan pembuntutan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai bagian
dari proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran Protokol Kesehatan.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat tugas terhadap
sejumlah anggota Direskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 05 Desember 2020 untuk melakukan pembuntutan terkait keberadaan MRS;
2. Bahwa
didapatkan fakta juga telah terjadi upaya pengintaian dan pembuntutan terhadap
MRS yang dilakukan oleh petugas yang dinyatakan bukan dari kepolisian
oleh polisi sejak dari Kawasan Markaz Syariah Mega Mendung hingga ke
Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Tanggal 04
Desember 2020;
3. Bahwa
didapatkan fakta adanya konsentrasi petugas keamanan berseragam lengkap pada tanggal 6-7 Desember 2020 di sejumlah titik gerbang tol, rest area dan jembatan penyeberangan di sejumlah titik sepanjang Tol Jakarta-Cikampek. Namun
berdasarkan hasil penyelidikan, dipastikan bahwa konsentrasi petugas
bersenjata lengkap tersebut dalam rangka proses pengawalan
terhadap iringan rombongan pembawa Vaksin Covid-19 dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bio Farma Bandung.
4. Terkait dengan
sejumlah CCTV Jasa Marga yang tidak berfungsi dengan baik pada tanggal kejadian, Tim Penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap
sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan langsung ke titik lokasi dan
menemukan fakta bahwa telah terjadi kegagalan pengiriman
rekaman gambar CCTV melalui saluran server akibat putusnya fiber optik di dalam sebuah Joint Closure CCTV.
Sehingga menyebabkan tidak berfungsinya CCTV mulai dari KM 49-KM 72 ruas Tol
Jakarta-Cikampek sebagaimana mestinya.
5. Bahwa
didapatkan fakta berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil analisa rekaman
CCTV dan analisis rekaman percakapan (viocenote), teridentifikasi sejumlah kendaraan roda empat yang diduga melakukan pembuntutan terhadap MRS dan rombongan sejak
dari Kawasan Sentul, Bogor, hingga Tgl 07 Desember 2020 (dinihari),
dengan detail keterangan sebagai berikut:
- Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi B 1739 PWQ;
- Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi B 1278 KJD;
- Mobil petugas dengan Nomor Polisi B 1542 POI;
- Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi K 9143 EL;
- Xenia warna silver dengan Nomor Polisi B 1519 UTI;
- Land Cruiser dengan nomor polisi (belum teridentifikasi);
- Bahwa benar kendaraan jenis Avanza Silver K 9143 EL, Xenia B 1519
UTI dan B 1542 POI serta Land Cruiser diakui sebagai kendaraan
petugas polisi yang pada tanggal kejadian sedang melakukan
pembuntutan terhadap MRS;
- Sedangkan untuk kendaraan jenis Avanza B 1739 PWQ dan B 1278 KJD
yang menurut keterangan saksi dan hasil identifikasi
rekaman CCTV serta analisis rekaman percakapan terlibat aktif
dalam pembuntutan terhadap rombongan MRS, tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan tugas
pembuntutan tersebut;
- Terdapat beberapa kendaraan lainnya yang setelah diidentifikasi
oleh Tim Penyelidik diduga juga menggunakan plat tidak resmi dan
tertangkap kamera CCTV melaju di bagian belakang rombongan MRS,
namun belum dapat dipastikan apakah dalam rangka melakukan pembuntutan ataupun tidak.
6. Bahwa
kronologis singkat peristiwa meninggalnya 6 (enam) orang Laskar FPI
dilatarbelakangi adanya kegiatan pembuntutan terhadap MRS yang
secara aktif dimulai sejak tanggal 6-7 Desember 2020 di
saat rombongan MRS bersama sejumlah pengawal berjumlah 9 (Sembilan) unit kendaraan roda empat bergerak dari Perumahan The Nature
Mutiara Sentul ke sebuah tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Adapun kronologis singkatnya dijelaskan sebagai berikut:
- Mobil rombongan MRS dibuntuti sejak keluar gerbang komplek
perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan
keluar pintu Tol Karawang Timur. Pergerakan iringan mobil
masih normal. Meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan, versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari
jalur kiri tol untuk memastikan bahwa target pembuntutan berada
dalam iring-iringan mobil rombongan;
- Rombongan keluar di Pintu Tol Karawang Timur dan tetap diikuti
oleh beberapa kendaraan yang melakukan pembuntutan. Sebanyak 6 (enam)
mobil rombongan MRS melaju lebih dulu dan meninggalkan
2 (dua) mobil pengawal lainnya, yaitu mobil Den Madar (Avanza silver) dan Laskar Khusus (Chevrolet Spin) untuk tetap menjaga agar mobil yang
membuntuti tidak bisa mendekati mobil HRS dan rombongan.
- Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki
kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk
menunggu. Akhirnya, mereka bertemu kembali dengan mobil
petugas K 9143 EL serta 2 (dua) mobil lainnya, yaitu B 1278 KJD dan B 1739 PWQ;
- Bahwa 2 (dua) mobil pengawal MRS Den Madar dan Laskar Khusus yang
masing-masing berisi 6 (enam) orang melewati sejumlah ruas
jalan dalam kota Karawang dan turut diikuti oleh tiga mobil
pembuntut. Mereka antara lain melewati Jalan Raya Klari, melewati Jalan Raya Pantura (Surotokunto) Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Tarumanegara,
Jalan Internasional Karawang Barat, hingga kembali masuk melalui
gerbang Tol Karawang Barat;
- Bahwa didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling
serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak
antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil Petugas, terutama
sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.
- Bahwa di KM 50 Tol Cikampek, 2 (dua) orang anggota Laksus
ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan 4 (empat) lainnya masih
hidup dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas
kepolisian. Terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan
CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan
pemeriksaan handphone masyarakat di sana.
- Petugas mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah
senjata rakitan jenis Revolver gagang coklat dan putih, sebilah
samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah tongkat kayu
runcing.
- Bahwa empat anggota Laksus tersebut kemudian ditembak mati di
dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas (menuju
Polda Metro Jaya) dengan informasi hanya dari petugas
kepolisian semata bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas
yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan
terukur.
Pada pokoknya
peristiwa di atas adalah:
1. Bahwa
terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang
diduga dilakukan oleh MRS.
2. Terdapat
pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian
3. Bahwa terdapat
6 (enam) orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.
- Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga
mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 (dua) orang Laskar
FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan
saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan
menggunakan senjata api.
- Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang
masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian
juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut
merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM;
Penembakan
sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa
mengindikasikan adanya unlawfull
killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI.
Rekomendasi
Berdasarkan
kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Peristiwa
tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus
dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna
mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan
menegakkan keadilan.
2. Mendalami dan
melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avansa hitam B 1278 PW dan avansa silver B 1278 KJD.
3. Mengusut lebih
lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
4. Meminta proses
penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.
Laporan
Penyelidikan ini akan di sampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam. Komnas
HAM RI berharap pengungkapan peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI
secara transparan, proses keadilan yang profesional
dan kredibel.
Jakarta, 08 Januari
2021
Tim Pemantauan dan
Penyelidikan Komnas HAM
[dhn]