WahanaNews.co | Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menangkap salah seorang pegiat media
sosial, Yahya Waloni, di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Penangkapan ini sudah dikonfirmasi oleh pihak Bareskrim
Polri. Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, membenarkan adanya
penangkapan kepada Yahya Waloni.
Baca Juga:
Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara
"(Isu Penangkapan Yahya Waloni) Benar," ujarnya pada Kamis (26/8/2021).
Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh
komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap
Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu
palsu.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor:
LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian
atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).
Baca Juga:
Pengadilan Vonis Yahya Waloni 5 Bulan Penjara Karena Kasus Ujaran Kebencian
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun
YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa
Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a
KUHP.
Sementara itu, senasib dengan Yahya, salah seorang YouTuber
yang viral karena kasus yang sama, Muhammad Kece juga akhirnya ditangkap.