WahanaNews.co | Seorang pemuda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur nekat gadaikan sepeda motor kekasihnya, gara-gara kecanduan judi online.
Kini, pemuda usia 22 tahun itu diamankan polisi bersama barang buktinya. Pelaku disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan menggadaikan sepeda motor kekasihnya untuk modal judi online.
Baca Juga:
Pencuri Motor Berkedok Tukang Buah Ditangkap di Bekasi
Pelaku yang diketahui bernama Samsul Hadi itu warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban Kota itu menggadaikan sepeda motor kekasihnya sebesar Rp2.500.000. Kemudian, uangnya didepositkan melalui sebuah conter untuk modal judi online.
"Rp2.500.000 untuk judi online vital slot. Motor milik saudari Siti Maulidiyah, dulunya pacaran enam tahunan," ujar pelaku Samsul.
Modus pelaku untuk mengelabuhi korban, awalnya korban diajak ke warung kopi. Kemudian, pelaku meminjam sepeda motor kekasihnya itu untuk membeli rokok.
Baca Juga:
Soal Motor Sitaan yang Dipinjamkan, KPK Ingatkan Ridwan Kamil Agar Tidak Menjual
Pada saat kembali membawa motor lain dengan dalih motor korban ditilang polisi lalu lintas. Namun, tersangka tidak dapat menunjukkan bukti surat tilang.
Setelah ditagih, pelaku berdalih motornya belum dapat diambil. Lantaran curiga dengan alasan pelaku, korban akhirnya melaporkan perbuatan kekasihnya itu ke kantor polisi setempat. Selanjutnya, tanpa ada perlawanan, pelaku ditangkap polisi saat potong rambut.
"Modusnya dia minjam sama pacarnya, korban itu kan pacarnya. Minjam katanya untuk ke Indomaret untuk beli rokok. Korban melaporkan ke polsek, ngakunya ketilang sama anggota lantas," ujar Kapolsek Tuban Kota Iptu Rianto.