WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pengendara motor yang melawan arah di tengah kemacetan jalan raya. Dengan santai, ia melaju di antara deretan mobil yang terjebak macet.
Namun, nasibnya sial ketika ia tertabrak oleh pengendara motor lain yang melaju dari arah berlawanan.
Baca Juga:
PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) salurkan sejumlah bantuan kemanusiaan ke beberapa titik bencana alam di Sumatera Utara. Bantuan ini meliputi sembako, obat-obatan, baju layak pakai
Video ini diunggah oleh akun Instagram Hujat Baper dan memicu diskusi tentang fenomena pengendara melawan arah yang kerap terjadi di jalan raya.
Lalu, bagaimana hukum memandang insiden menabrak pengendara yang melawan arah?
Budiyanto, seorang pengamat transportasi, menjelaskan bahwa melawan arah adalah pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga:
INALUM Bersama Komisi XII DPR RI dan BUMN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera Utara
Jika terjadi kecelakaan, pelaku yang melawan arah berada dalam posisi lemah secara hukum.
"Melawan arah termasuk pelanggaran dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan kecelakaan lalu lintas termasuk kejahatan lalu lintas," ungkap Budiyanto, mengutip Kompas.com, Rabu (25/12/2024).
Namun, ia menekankan bahwa tidak boleh ada unsur kesengajaan dari pengendara lain untuk menabrak pelaku yang melawan arah.