WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pengendara motor yang melawan arah di tengah kemacetan jalan raya. Dengan santai, ia melaju di antara deretan mobil yang terjebak macet.
Namun, nasibnya sial ketika ia tertabrak oleh pengendara motor lain yang melaju dari arah berlawanan.
Baca Juga:
Gubernur Sumut Berikan Penghargaan Kepada PT. Basic International Sumatera Atas Kontribusi Ketenaga kerjaan Lokal
Video ini diunggah oleh akun Instagram Hujat Baper dan memicu diskusi tentang fenomena pengendara melawan arah yang kerap terjadi di jalan raya.
Lalu, bagaimana hukum memandang insiden menabrak pengendara yang melawan arah?
Budiyanto, seorang pengamat transportasi, menjelaskan bahwa melawan arah adalah pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga:
Digulung Saat Pesta Sabu! Polres Simalungun Tangkap Tiga Tersangka, Amankan 8,12 Gram Narkoba
Jika terjadi kecelakaan, pelaku yang melawan arah berada dalam posisi lemah secara hukum.
"Melawan arah termasuk pelanggaran dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan kecelakaan lalu lintas termasuk kejahatan lalu lintas," ungkap Budiyanto, mengutip Kompas.com, Rabu (25/12/2024).
Namun, ia menekankan bahwa tidak boleh ada unsur kesengajaan dari pengendara lain untuk menabrak pelaku yang melawan arah.