WahanaNews.co, Jakarta - Kejagung RI buka suara terkait pernyataan terdakwa kasus korupsi Amalia Sabara yang menyebut artis Celine Evangelista dekat dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hingga memanggil 'papa'.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengakui Celine memang memiliki kedekatan secara kekeluargaan dengan istri Jaksa Agung, Sruningwati Burhanuddin.
Baca Juga:
Kejagung Akan Periksa BPK dan Komisi I DPR Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
"Bahwa benar artis Celine Evangelista memiliki kedekatan secara kekeluargaan dengan keluarga istri dari Jaksa Agung yakni Sruningwati Burhanuddin dan anak perempuannya," ujarnya keterangan tertulis, Jumat (3/11).
Selain itu, Ketut mengatakan Celine juga sering dilibatkan untuk mengisi acara di Kejagung sebagai MC serta acara keluarga di rumah dinas Jaksa Agung. Berdasarkan kedekatan itu, ia menyebut istri Jaksa Agung sudah menganggap Celine sebagai anak.
"Oleh karenanya, Ibu Sruningwati Burhanuddin telah menganggap Celine Evangelista sebagai anak karena memiliki hubungan dekat dengan anak perempuannya," tuturnya.
Baca Juga:
Tim Kejagung RI Geledah Kantor Kemendag Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Di sisi lain, Ketut mengatakan tim penyidik juga telah mengonfirmasi kepada Celine dan memastikan tidak ada aliran dana sebesar Rp500 juta seperti yang disebutkan oleh Amalia.
Ia mengklaim Amelia justru telah memanfaatkan kedekatannya dengan Celine dan berusaha mendekati keluarga terdakwa dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara.
"Amalia telah mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp6 miliar. Berdasarkan keterangan Amelia, Celine menerima uang sebesar Rp500 juta. Namun secara tegas, Celine membantahnya," ujarnya.
Ketut memastikan Amalia tidak pernah mengenal dan bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, dia hanya memanfaatkan kedekatannya dengan Celine, yang seolah-olah bisa mengurus perkara apapun di Kejaksaan.
"Menanggapi adanya praktik pemerasan yang mengatasnamakan Jaksa Agung dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan siapapun yang terlibat agar ditindak tegas, termasuk dari pihak internal," pungkasnya.
Dilansir dari SIPP PN Kendari, Amalia merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi terhadap seorang bernama Andi Adriansyah.
Kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi itu disebut terjadi pada Juli 2023. Akibat perbuatannya, Amalia didakwa dengan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Amalia kemudian memberikan keterangan yang menyebut-nyebut nama Celine Evangelista dan ST Burhanuddin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (25/10) itu. Amalia menyebut-nyebut nama Celine dan Burhanuddin saat bicara soal penerimaan dan pembagian uang.
Dalam sidang itu, Amalia juga mengungkit sapaan akrab antara Celine dan Burhanuddin. Salah satunya ialah panggilan 'papa'.
[Redaktur: Sandy]