WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil ulang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7) mendatang setelah mangkir untuk menjalani pemeriksaan kemarin.
Airlangga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.
Baca Juga:
Pertumbuhan Ekonomi Didukung Sektor Perawatan Diri, Menko Airlangga Apresiasi Peran Anak Muda
"Harapan kami hadir. Harapan kami semua warga negara patuh hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (18/07/23).
Ketut mengatakan pemanggilan itu dilakukan untuk mendalami kebijakan yang diambil Airlangga kala itu, khususnya terkait perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Satu, menggali dari sisi evaluasi kegiatan. Menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan," kata Ketut.
Baca Juga:
Airlangga Pastikan UMP 2026 Sudah Rampung, Tinggal Tunggu Pengumuman Resmi
Terlebih, menurut Ketut, kebijakan yang dilakukan itu telah menyebabkan kerugian negara secara signifikan.
"Menurut putusan Mahkamah Agung kurang lebih Rp6,7 triliun kerugiannya, ini yang kita gali," jelas Ketut.
Terpisah, Airlangga mengatakan telah memiliki agenda lain saat pemanggilan di Kejagung kemarin. Karena itu, dirinya tak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi.