Selain itu, Irwan Hermawan dan Windi Purnama juga mengungkapkan adanya aliran uang sebesar Rp70 miliar untuk Komisi I DPR RI. Dua saksi mahkota itu mengatakan pemberian uang Rp70 miliar dilakukan kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.
Kejagung pun mengaku bakal memanggil seluruh pihak yang sebelumnya sempat disebut menerima aliran uang di kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.
Baca Juga:
Kejagung Akan Periksa BPK dan Komisi I DPR Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan pihaknya terus memonitor perkembangan persidangan, termasuk dugaan adanya aliran dana ke sejumlah pihak.
Ia memastikan sampai saat ini Kejagung masih terus mengusut informasi dugaan aliran dana yang disebut bertujuan untuk mempengaruhi proses penyidikan.
"Kami pastikan proses penyidikan terhadap adanya informai aliran dana tersebut tetap berjalan, tetap kami lakukan pengumpulan alat bukti. Sehingga dinamika yang terjadi di persidangan senantiasa kami tindaklanjuti," ujarnya kepada wartawan dikutip Jumat (6/10).
Baca Juga:
Tim Kejagung RI Geledah Kantor Kemendag Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.