Selain memastikan kualitas produk dari hulu ke hilir, peningkatan nilai tambah itu juga dilakukan melalui penguatan Lembaga ekonomi desa melalui BUMDes.
“Apalagi saat ini BUM Desa kian leluasa menjalankan aktivitas bisnisi seiring ditetapkannya Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dengan UU Tersebut BUM Desa bisa menjalankan usaha sendiri di samping bisa berperan sebagai induk bagi unit usaha berbadan hukum,” katanya.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Buka Seminar dan Workshop Rakornas 2024
Gus Halim mengungkapkan Kabupaten Buleleng, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Tabanan memiliki banyak potensi produk unggulan.
Namun sebagaimana yang dialami oleh sebagian besar desa di seluruh Indonesia, tiga kabupaten ini memiliki keterbatasan kemampuan dalam pengelolaan pasca panen, kualitas produk, packaging, serta kesulitan menjangkau pasar di luar daerah yang berkelanjutan.
Melalui pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas tantangan yang dihadapi kelompok usaha dan BUM Desa dalam keseluruhan rantai komoditas.
Baca Juga:
Energi Surya Jadi Sumber Cahaya Bagi Kehidupan Masyarakat Desa Tepian
“Keberhasilan pertemuan bisnis ini nantinya dapat direplikasi di beberapa wilayah dengan komoditas unggulan dan mitra pembangunan yang sesuai, diantaranya Kabupaten Bondowoso, Banyuwangi, Mamuju, Pandeglang, dan Bengkayang," ungkapnya.
Gus Menteri mengungkapkan, saat ini telah banyak investor-inventor muda desa yang melahirkan ragam inovasi untuk pengembangan ekonomi desa.
Ragam inovasi tersebut, lanjutnya, disesuaikan dengan potensi masing-masing desa.