WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan cepat, tegas, serta berpihak pada kepentingan terbaik bagi korban.
Baca Juga:
Apresiasi Nasional: Saifullah Yusuf Puji Capaian UHC Kabupaten Karawang, Bukti Negara Hadir untuk Rakyat
Menurutnya, setiap kasus kekerasan terhadap anak harus ditangani secara komprehensif dengan mengedepankan perlindungan korban serta proses hukum yang adil terhadap pelaku.
Menteri PPPA menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku harus berjalan seiring dengan upaya perlindungan terhadap hak-hak korban.
Pihak kementerian juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Indikator Makro 2026 Menguat: Ekonomi Kabupaten Karawang Stabil, Pengangguran dan Kemiskinan Turun Signifikan
Upaya tersebut mencakup pemenuhan hak korban atas layanan pendampingan, dukungan psikologis, serta proses pemulihan yang menyeluruh.
“Penanganan kasus seperti ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, dukungan sosial, dan bantuan hukum agar proses pemulihan korban dapat berjalan secara optimal,” ujar Menteri PPPA.
Berdasarkan informasi yang diterima tim layanan SAPA 129 Kemen PPPA, dugaan kasus tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban setelah menerima informasi dari teman anaknya.
Ibu korban kemudian menggali keterangan dari anaknya terkait peristiwa yang dialami sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 13 Oktober 2025.
Dalam proses penyelidikan, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelanggaran terhadap pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menteri PPPA juga menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak korban kekerasan dalam setiap pemberitaan maupun penyebaran informasi di ruang publik.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi, khususnya video atau konten digital yang berpotensi mengungkap identitas korban.
Menurutnya, penyebaran konten yang membuka identitas korban dapat memperburuk kondisi psikologis anak dan menimbulkan trauma berkepanjangan.
“Perlindungan terhadap identitas anak adalah bagian dari upaya melindungi korban dari stigma, tekanan sosial, dan trauma berkepanjangan. Jejak digital dapat bertahan sangat lama dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi anak di masa depan. Oleh karena itu, kami juga mendorong agar konten yang berpotensi membuka identitas korban segera dilaporkan untuk diturunkan dari platform digital,” ungkap Menteri PPPA.
Ketentuan mengenai kerahasiaan identitas anak telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa identitas anak korban harus dirahasiakan dalam pemberitaan media, baik media cetak maupun elektronik.
Informasi yang harus dilindungi meliputi nama, alamat, wajah, serta berbagai data lain yang dapat mengungkap jati diri anak.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 97 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.
Di sisi lain, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
Kemen PPPA mendorong penguatan peran Pusat Pembelajaran Keluarga dalam memberikan edukasi kepada orang tua dan masyarakat mengenai pengasuhan positif.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
“Lingkungan sekitar seharusnya menjadi ruang aman bagi anak. Tetangga, keluarga, dan masyarakat memiliki peran penting sebagai sistem perlindungan pertama bagi anak untuk mencegah dan mendeteksi sejak dini terjadinya kekerasan,” pungkas Menteri PPPA.
Kemen PPPA juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.
Masyarakat diimbau tidak ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan SAPA 129 dengan menghubungi hotline 129 atau melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129 untuk mendapatkan layanan pengaduan, pendampingan, serta rujukan bantuan bagi korban.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]