WahanaNews.co | Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 56 Tahun 2022 yang akan berlaku pada 2 Januari 2022.
Permendag tersebut mengatur tentang Ketentuan Asal Barang dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang yang Diekspor dari Indonesia Berdasarkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)’.
Baca Juga:
Presiden Prabowo dan Sekjen PBB António Guterres Bahas Sejumlah Isu Strategis dalam Pertemuan Bilateral di Brasil
“Permendag Nomor 56 Tahun 2022 diterbitkan agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan implementasi RCEP sebagai blok perdagangan terbesar dunia, sehingga dapat menggenjot perdagangan dan kinerja ekspor nasional ke negara-negara ASEAN dan negara mitra ASEAN melalui pemanfaatan dokumen keterangan asal,” jelas Mendag lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (29/12/22).
Mendag menyampaikan, Permendag Nomor 56 Tahun 2022 mengatur pemenuhan ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan Dokumen Keterangan Asal untuk barang yang diekspor dari Indonesia.
“Permendag Nomor 56 Tahun 2022 akan memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan implementasi RCEP, untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor pada skema RCEP,” imbuhnya.
Baca Juga:
RI-Selandia Baru Tegaskan Komitmen untuk Tingkatkan Kerja Sama Kedua Negara
Pada Permendag Nomor 56 Tahun 2022, pelaku usaha dapat memilih di antara dua jenis dokumen untuk mengklaim tarif preferensi, yaitu Surat Keterangan Asal (SKA) atau Deklarasi Asal Barang (DAB) yang dapat diterbitkan secara mandiri.
“Hal ini selaras dengan komitmen perdagangan yang fasilitatif. Baik SKA maupun DAB, para pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan dari tarif preferensi dengan negara-negara RCEP,” urai Mendag Zulkifli Hasan.
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan RCEP melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) pada 27 September 2022.