WahanaNews.co | Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, menyebut, masih ada kemungkinan tarif tertinggi
pemeriksaan polymerase chain reaction
atau tes PCR turun lagi.
"Kenapa harga kita masih segini,
karena banyak bahan yang kita pakai masih impor. Salah satu usaha untuk
menurunkan lagi (harga PCR) adalah dengan mengusulkan kepada Kementerian
Keuangan menghapuskan biaya impor reagen
PCR. Kalau misalnya dihapus, bisa kita turunkan lagi," ujar Kadir, saat dihubungi wartawan, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga:
Naikkan Harga Tes PCR di Luar Kewajaran, Laboratorium PLBN Entikong Ditutup
Kementerian Kesehatan telah menetapkan
tarif tertinggi pemeriksaan PCR Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp
525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Dengan demikian, harga pemeriksaan PCR turun sebanyak 45 persen dari harga
sebelumnya.
Tarif tersebut ditetapkan melalui
Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor
HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi
Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Baca Juga:
Akhirnya Menko Luhut Buka Perannya di PT GSI Soal Tudingan Bisnis Tes PCR
Kadir mengatakan, harga tersebut paling ideal untuk saat ini.
Jika dibandingkan dengan negara ASEAN
lainnya, kata dia, maka harga tes RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah
Vietnam.
Menurut dia, evaluasi penurunan tarif
tes PCR dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Caranya, dengan
menghitung biaya pengambilan dan pemeriksaan RTPCR.
Biaya ini terdiri dari komponen-komponen
berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen
dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi
saat ini.
"Jadi, yang
menghitung harga bukan Kementerian Kesehatan, tapi BPKP. Kami cuman menetapkan,
mengumumkan," tutur Kadir soal harga tes PCR. [dhn]